Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekjen PPP nilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 cuma akan menambah gugatan dari caleg

Sekjen PPP nilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 cuma akan menambah gugatan dari caleg Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan diundangkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilihan Anggota Legislatif tidak memecahkan permasalahan yang selama ini diperdebatkan. Menurutnya, PKPU hanya menambah kemungkinan calon legislatif (caleg) menggugat partai politik dan juga KPU.

"Saya hanya melihat dengan penggeseran seperti itu maka itu hanya akan menambah kemungkinan pihak yang akan digugat yang ingin menjadi caleg tapi terpidana dalam kasus-kasus tersebut," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7).

Arsul mengatakan, pada dasarnya partai politik memang tidak bisa digugat atau diperkarakan dalam konteks pemilu. Tetapi, lanjut dia, partai bisa saja digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak meloloskan kadernya menjadi caleg.

Orang lain juga bertanya?

"Katakanlah parpol tidak bisa ikut digugat sekarang parpol sekarang bersama dengan KPU bisa ikut digugat. Tetapi tentu parpol kalaupun digugat sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa onrechtmatige daad dalam bahasa Belandanya, maka tentu parpol akan menjelaskan bahwa ujung dari kebijakan parpol dengan adanya pakta integritas itu kan karena adanya PKPU. Itu yang saya kira akan terjadi," ungkapnya.

Meskipun sekarang telah diundangkan, menurut anggota Komisi III DPR ini, tidak ada salahnya jika Kementerian Hukum dan HAM memberikan catatan khusus. Karena, bagi dia, PKPU ini melanggar Undang-undang Dasar 1945.

"Tapi Kemenkum HAM juga mestinya perlu membuat terobosan. Dalam pengundangan itu Menteri Hukum dan HAM membuat catatan, bahwa menurut pandangan Menkum HAM PKPU ini bertentangan dengan UU atau peraturan yang lebih tinggi," ungkapnya.

Arsul juga menyarankan, pihak yang keberatan dengan PKPU tersebut mengugat ke Mahkamah Agung (MA). Jika uji materinya sukses harus ada ruang yang luas untuk mengatasi perdebatan itu.

"Kedua, mestinya langkahnya lebih kalau uji materinya sukses dikabulkan dan PKPU itu dikoreksi oleh MA harus ada ruang untuk menampung itu. Bagaimana menciptakan ruangnya, dengan parpol itu yang tetap mau mengajukan dibolehkan tetapi diterima dulu dinyatakan memenuhi syarat dulu," ucapnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?
Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?

PPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja

Usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK

Hakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.

Baca Selengkapnya
PPP Gagal ke Senayan Setelah Semua Gugatan Ditolak MK
PPP Gagal ke Senayan Setelah Semua Gugatan Ditolak MK

Total ada 24 gugatan hasil pileg 2024 digugat PPP ke MK.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Mardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan

"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek

Baca Selengkapnya