Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekjen TII tawarkan jalan tengah wacana mantan koruptor dilarang nyaleg

Sekjen TII tawarkan jalan tengah wacana mantan koruptor dilarang nyaleg Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang salah satu klausulnya melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri baik di Pilkada maupun Pemilu Legislatif terus mengundang perdebatan. Presiden Joko Widodo tak sejalan dengan KPU dimana tetap ingin memberikan peluang bagi mantan napi korupsi mencalonkan diri, tapi dengan catatan harus ada keterangan khusus bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus korupsi.

Transparency International Indonesia (TII) sepakat dengan PKPU tersebut. Hanya saja jika belum ada titik temu dan pada akhirnya KPU mencabut klausul tersebut, disarankan agar KPU mengeluarkan pengumuman terhadap calon yang pernah terlibat kasus korupsi. Pasalnya publik berhak tahu latar belakang calon pemimpinnya. Dengan demikian rakyat tidak salah pilih.

Hal ini disampaikan Sekjen TII, Dadang Trisasongko, Rabu (30/5). Dadang mengatakan, esensi dari PKPU ini adalah keinginan agar wilayah politik atau jabatan publik diisi orang-orang yang bersih. Pasalnya jika Pemilu atau Pilkada diikuti mantan napi korupsi, mereka akan berpotensi terpilih kembali dan bukan tidak mungkin bisa mengulang perbuatannya.

"Padahal mereka telah melakukan kejahatan jabatan publik. Menyalahgunakan itu," ujarnya usai diskusi 'Melawan Korupsi di Daerah' yang digelar di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan.

Esensi dari keinginan KPU itulah yang harus dilihat semua pihak. Walaupun kemudian muncul anggapan dan perdebatan bahwa KPU membatasi hak politik seseorang. Publik harus paham esensi tujuan PKPU tersebut.

"Dan yang penting juga menurut kami, publik seperti saya berhak tahu siapa sih orang-orang (caleg atau calon kepala daerah) ini. Kalaupun toh nanti KPU tetap meloloskan orang-orang ini jadi calon tapi harus jelas orang ini background-nya. Harus jelas orang ini dulu pernah dihukum berapa tahun karena (kasus) apa. Dan publik harus tahu," paparnya.

Bagaimana publik bisa menelusuri latar belakang calon pemimpin itu tergantung KPU. Apakah membuat pengumuman atau memberi tanda khusus pada daftar calon atau pola lainnya.

"KPU harus mengumumkan, minimal mengumumkan secara terbuka bahwa calon-calon ini punya background seperti ini," tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Dadang, publik tidak merasa tertipu. Hal itu juga bisa menjadi jalan tengah dalam perdebatan soal aturan ini.

"Kalau problemnya pada soal kewenangan KPU, soal apakah KPU berwenang karena memang ada yang bilang bahwa pembatasan hak politik itu harus dengan UU atau putusan pengadilan, kalau saya ada jalan tengah ya itu. Supaya publik tidak merasa tertipu. Kalau saya mau milih saya harus jelas tidak memilih kucing dalam karung, kucing garong lagi di dalam karung," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Timnas AMIN: Secara Etik Sebaiknya Tidak Terlibat
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Timnas AMIN: Secara Etik Sebaiknya Tidak Terlibat

Timnas AMIN menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?

Nusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.

Baca Selengkapnya