Sekjen TII tawarkan jalan tengah wacana mantan koruptor dilarang nyaleg
Merdeka.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang salah satu klausulnya melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri baik di Pilkada maupun Pemilu Legislatif terus mengundang perdebatan. Presiden Joko Widodo tak sejalan dengan KPU dimana tetap ingin memberikan peluang bagi mantan napi korupsi mencalonkan diri, tapi dengan catatan harus ada keterangan khusus bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus korupsi.
Transparency International Indonesia (TII) sepakat dengan PKPU tersebut. Hanya saja jika belum ada titik temu dan pada akhirnya KPU mencabut klausul tersebut, disarankan agar KPU mengeluarkan pengumuman terhadap calon yang pernah terlibat kasus korupsi. Pasalnya publik berhak tahu latar belakang calon pemimpinnya. Dengan demikian rakyat tidak salah pilih.
Hal ini disampaikan Sekjen TII, Dadang Trisasongko, Rabu (30/5). Dadang mengatakan, esensi dari PKPU ini adalah keinginan agar wilayah politik atau jabatan publik diisi orang-orang yang bersih. Pasalnya jika Pemilu atau Pilkada diikuti mantan napi korupsi, mereka akan berpotensi terpilih kembali dan bukan tidak mungkin bisa mengulang perbuatannya.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Padahal mereka telah melakukan kejahatan jabatan publik. Menyalahgunakan itu," ujarnya usai diskusi 'Melawan Korupsi di Daerah' yang digelar di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan.
Esensi dari keinginan KPU itulah yang harus dilihat semua pihak. Walaupun kemudian muncul anggapan dan perdebatan bahwa KPU membatasi hak politik seseorang. Publik harus paham esensi tujuan PKPU tersebut.
"Dan yang penting juga menurut kami, publik seperti saya berhak tahu siapa sih orang-orang (caleg atau calon kepala daerah) ini. Kalaupun toh nanti KPU tetap meloloskan orang-orang ini jadi calon tapi harus jelas orang ini background-nya. Harus jelas orang ini dulu pernah dihukum berapa tahun karena (kasus) apa. Dan publik harus tahu," paparnya.
Bagaimana publik bisa menelusuri latar belakang calon pemimpin itu tergantung KPU. Apakah membuat pengumuman atau memberi tanda khusus pada daftar calon atau pola lainnya.
"KPU harus mengumumkan, minimal mengumumkan secara terbuka bahwa calon-calon ini punya background seperti ini," tambahnya.
Dengan demikian, lanjut Dadang, publik tidak merasa tertipu. Hal itu juga bisa menjadi jalan tengah dalam perdebatan soal aturan ini.
"Kalau problemnya pada soal kewenangan KPU, soal apakah KPU berwenang karena memang ada yang bilang bahwa pembatasan hak politik itu harus dengan UU atau putusan pengadilan, kalau saya ada jalan tengah ya itu. Supaya publik tidak merasa tertipu. Kalau saya mau milih saya harus jelas tidak memilih kucing dalam karung, kucing garong lagi di dalam karung," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaNusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.
Baca Selengkapnya