Seleksi Anggota KPU, Viryan Azis Dicecar DPR Alasan Baru Usul Surat Suara Diperkecil
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro mempertanyakan alasan calon anggota KPU RI 2022-2027 Viryan Azis baru mengusulkan penyederhanaan surat suara saat mengikuti seleksi anggota KPU baru. Agung menyoroti lantaran Viryan tidak menerapkan perubahan ukuran surat suara saat menjabat anggota KPU periode saat ini.
Dalam paparan saat uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU, Viryan mengusulkan surat suara diubah ukurannya jadi kecil sebagai bagian penyederhanaan dan mengurangi beban penyelenggaraan pemilu.
"Format suara diperkecil saya ingin tanya selama ini mas Viryan di mana? apakah karena beda divisi, apakah kalah suara dalam rapat-rapat komisi?" ujar Agung ketika uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPU di DPR, Selasa (15/2).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Dimana pelipatan surat suara dilakukan? Ini setelah logistik surat suara untuk Pemilu Capres dan Legeslatif 2024 tiba di Gudang KPU Pekanbaru.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa itu konversi suara di Pemilu? Dalam pemilihan legislatif, konversi suara digunakan untuk mengonversi perolehan suara partai politik menjadi jumlah perolehan kursi legislatif.
-
Kenapa pengawasan pelipatan surat suara dilakukan? Dia berharap tidak ada ganguan ataupun kendalam sampai terselenggaranya Pemilu.
-
Bagaimana cara pengawasan pelipatan surat suara? 'Jadi petugas pelipat suara ini setelah bekerja saat akan pulang akan diperiksa. Mana tau ada yang membawa kertas suara ataupun tinta baik sengaja atau tidak sengaja. Semua sudah sesuai SOP,' kata Kombes Jeki Selasa (9/1).
DPR Pernah Minta Ukuran Surat Suara Diperkecil
Lantas Agung penasaran ketika Pemilu sebelumnya, Viryan tidak mengajukan perubahan surat suara. Ia curiga ada alasan dan maksud tertentu ketika Pemilu 2019 digunakan surat suara berukuran besar.
"Kalau kemudian baru sekarang menyampaikan format suara kecil saya ingin tanya keputusan pada saat itu mas Viryan menyampaikan apa?" tanya Agung.
"Apakah surat suara ini dibuat besar supaya ramah terhadap lansia? atau malah justru dibuat besar-besar karena berbasis pendekatan proyek, semakin besar formatnya semakin anggaran gede dalam tanda petik semakin gede juga barangkali ada feenya, barangkali," lanjut anggota Fraksi Golkar ini.
Agung pun menyebut, Komisi II sudah pernah meminta ukuran surat suara digunakan ukuran yang lebih kecil.
"Selama ini apa pak Viryan tidak ngomong? Baru sekarang diajukan format suara kecil. Pada saat kita pembahasan PKPU kita sudah mengusulkan jangan gede-gede. Sudah diputuskan harus ramah berdasarkan fungsi kepada lansia," katanya.
Alasan Viryan Usul Ubah Ukuran Surat Suara
Menjawab hal ini, Viryan mengatakan usulan mengubah surat suara menjadi kecil bukan hal baru. Menjelang Pemilu 2019 pernah dibahas. Namun urung karena mengubah teknis pemilu tidak dapat dilakukan secara singkat.
"Mungkin di tingkat atas kita bisa menghitung ini menjadi solusi, namun karena tidak tersosialisasikan kurangnya waktu bisa menjadi masalah baru," jelasnya.
Usulannya dalam uji kelayakan dan kepatutan ini merupakan hasil refleksi penyelanggaraan Pemilu 2019.
Viryan menuturkan, KPU telah mengusulkan perubahan surat suara. Bahkan telah disiapkan anggaran dan teknisnya sebelumnya perubahan anggota KPU.
"Untuk itu ini disampaikan, jejak digital kami jelas, kami mengusulkan sejak awal sejak tahun lalu kita siapkan sejak dini bukan hanya anggarannya saja tetapi aspek teknisnya itu harus diselesaikan di awal waktu," ujarnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaHakim MK bertanya terkait metode konversi dan ke mana sisa suara dialihkan ke KPU.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca SelengkapnyaKPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaSimulasi pencoblosan calon presiden dan wakil presiden dengan surat suara yang hanya menampilkan dua kolom pasang calon menuai kritik dari berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaHasyim menyebut, revisi PKPU baru bisa terlaksana jika masa reses anggota dewan telah selesai.
Baca Selengkapnya