Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selisih 7 suara, MK kabulkan permohonan Pilkada Teluk Bintuni

Selisih 7 suara, MK kabulkan permohonan Pilkada Teluk Bintuni Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perselisihan hasil Pilkada Teluk Bintuni yang diajukan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Petrus Kasihiw dan Matret Kokop. MK menyatakan perolehan suara yang didapatkan Petrus-Matret di TPS Inofina, Mosum dan Merestim dikembalikan seperti sebelum dilakukan pencoretan.

Dalam putusan itu, MK juga membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Moyeba yang dilaksanakan dengan sistem kesepakatan.

Pengamat Pemilu, Veri Junaidi yang hadir dan menyaksikan langsung proses PSU di Moyeba, Distrik Moskona Utara pada tanggal 19 Maret 2016 lalu, berpendapat bahwa Putusan MK yang membatalkan hasil PSU di Moyeba telah tepat.

"Saya melihat sendiri bagaimana KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Panwas Kabupaten dihalangi untuk menjalankan tugasnya. Kemudian warga yang ingin mencoblos juga tidak diberikan haknya," ujar Veri saat dihubungi, Senin (2/5).

Veri menerangkan, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, tidak ada upaya hukum apapun terhadap Putusan tersebut. Karena itu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni wajib menindaklanjuti putusan tersebut dengan menetapkan Pasangan Calon dengan total perolehan suara terbanyak hasil Putusan MK.

"Maka KPU harus menggabungkannya dengan hasil perolehan suara di Distrik lainnya yang tidak dipermasalahkan," kata Veri.

Veri juga menyatakan, dengan hasil Putusan MK ini, maka pasangan Petrus – Matret memperoleh suara terbanyak dibanding pasangan lainnya. Karena itu, KPU Teluk Bintuni segera dapat membuat keputusan hasil Pilkada.

"Hal ini penting untuk kepastian hukum, keputusan KPU diperlukan agar pemerintahan di daerah dapat segera berjalan dan tidak berlarutnya sengketa," papar Veri.

Sebelumnya, MK memeriksa gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni. Saat itu Pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada yang hanya selisih 7 suara.

MK sempat mengeluarkan Putusan sela untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS Moyeba Distrik Moskona Utara. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan NasDem Sebagian Dikabulkan MK, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang
Gugatan NasDem Sebagian Dikabulkan MK, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang

MK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang
Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang

Perkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK

Partai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.

Baca Selengkapnya
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9

PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, PKB Minta MK Kembalikan Suara Caleg yang Dikurangi KPU
Sengketa Pileg 2024, PKB Minta MK Kembalikan Suara Caleg yang Dikurangi KPU

PKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan calon legislatif PKB di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

Baca Selengkapnya
Surat Suara Terbukti Dicoblos Kades di Cianjur, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Lima TPS
Surat Suara Terbukti Dicoblos Kades di Cianjur, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Lima TPS

Perintah menggelar pencoblosan ulang itu diputuskan MK dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pileg 2024 diajukan Caleg Gerindra Hendry Juanda.

Baca Selengkapnya
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya

Berdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK
KPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK

KPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK

Baca Selengkapnya
Laksanakan Putusan MK, KPU Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
Laksanakan Putusan MK, KPU Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, rekap suara ulang untuk DPRD Jakarta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah Jakut.

Baca Selengkapnya
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon

Gugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.

Baca Selengkapnya