Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Menolak, Mayoritas Fraksi DPR Setuju Revisi UU PPP Diambil Alih Kemensetneg

Sempat Menolak, Mayoritas Fraksi DPR Setuju Revisi UU PPP Diambil Alih Kemensetneg Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mayoritas Fraksi di DPR akhirnya menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) dibawa ke sidang paripurna.

Pemerintah ingin teknis pembentukan peraturan perundang-undangan diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dari sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Jadi ya memang keinginan pemerintah begitu, kita kan juga memegangnya tetap di Kemenkum HAM. Sudah dilobi-lobi berkali-kali pemerintah tetap pengundangannya minta digeser (Setneg)," Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, dikutip Jumat (15/4).

Pengesahan revisi UU PPP, Kamis (14/4) kemarin ditunda karena diwarnai penolakan. Namun, mayoritas fraksi kini setuju terhadap DIM UU PPP yang diajukan pemerintah.

"Meskipun di internal pemerintah tidak menyampaikan ke DPR itu ada perbedaan. Jadi kalau Supres DIM-nya itu kan memang sudah secara resmi dipindah ke Setneg, tapi dalam pembahasannya kan ada dinamika lain," tuturnya.

"Ya sebagai sebuah tanggapan ya hal wajar, namun kesannya jadi kurang elok karena ramainya seolah-olah pemerintah berbeda sikap di depan DPR, itu kan tidak pernah terjadi," sambungnya.

Panja menanyakan pemindahan kewenangan pembahasan revisi UU PPP. Pemerintah membeberkan sejumlah alasan. Salah satunya tentang latar belakang sejarah. Menurut pemerintah, kewenangan pengundangan memang awalnya dipegang oleh Setneg.

"Penjelasan pemerintah ya, awalnya pengundangan itu di Setneg. Baru tahun 2005, itu ketika Yusril menjadi Mensesneg, pengundangan itu mulai dipindahkan ke Kemenkum HAM, termasuk juga perangkatnya dipersiapkan di Kemenkum HAM," ujar Awiek.

DPR akhirnya menyetujui pemindahan kewenangan itu telah menjadi keputusan Presiden Jokowi. "Namanya keputusan politik tidak perlu diperdebatkan, karena Presiden maunya ke Setneg, selesai," kata Awiek.

Dalam perjalanan RUU PPP, mayoritas fraksi DPR RI menolak kewenangan pengundangan dipindahkan ke Setneg. Namun, anggota dewan juga harus mengikuti arahan partai. Apalagi, tujuh dari sembilan fraksi merupakan partai politik koalisi pemerintah.

"Jadi DPR itu semuanya, awalnya dalam posisi menolak. Tapi kan partai koalisi mayoritas ya. Kalau sudah arahan partai, fraksi kan sebagai perpanjangan tangan dari partai," kata Awiek.

Saat ditanya apakah Jokowi ikut campur di balik keputusan fraksi hingga akhirnya mendukung, Awiek mengaku tak terlalu mengetahuinya.

"Saya enggak tahu apakah Pak Lurah (Jokowi) ke Partai (memberi arahan untuk mendukung perpindahan kewenangan pengundangan dari Kemenkumham ke Setneg)," imbuhnya.

Politikus PPP ini membantah revisi UU PPP disahkan membuka peluang pasal selundupan ketika proses perbaikan administrasi.

"Nggak boleh. Jadi, yang bisa dilakukan evaluasi terkait dengan kesalahan teknis, koreksi teknis. Titik, koma, atau apa itu kalau salah ketik huruf, typo," tuturnya.

"Misal mau nulis gini, saya membaca artikel di kompos, kan kompas. Atau saya menanam padi menggunakan pupuk kompas, kan kompos harusnya. Jadi, lebih pada persoalan teknis, sangat teknis, nggak boleh pada substansi," sambungnya.

Semisal berkaitan substansi tidak boleh diubah seperti barat menjadi timur. Ketika kata itu diganti maka substansi yang ada akan berubah. Oleh karena itu, dugaan pasal seludupan dipastikan tidak ada.

"kan nggak boleh. Nanti kalau barat menjadi baring, bisa jadi soal buruk kan itu, bisa jadi orang lagi kecapekan atau apa. Ya lebih seperti itu, tidak boleh pada substansi perubahannya," jelasnya.

Penolakan saat Bahas Revisi UU PPP

Untuk diketahui, pembahasan revisi UU PPP di tingkat Panitia Kerja (Panja) sebelumnya sempat diwarnai dengan perbedaan sikap antar pemerintah, yakni Kemenkumham dan Setneg terkait kewenangan perundangan.

Berawal dari kewenangan terkait pengundangan tercantum di DIM nomor 64 dan 65 dalam Pasal 85. Dua DIM tersebut merupakan usulan pemerintah, di mana dalam DIM 64 Pasal 85 Ayat (1) tertulis pihak yang berwenang melakukan pengundangan adalah Kemensesneg.

Pihak Kemenkumham sempat merasa keberatan, lantaran menilai Setneg tidak tidak punya kewenangan terkait pengundangan. Sementara pihak Setneg mengklaim, Mensesneg Pratikno sudah mendapat arahan langsung dari Jokowi agar DIM yang disusun pemerintah tetap dipertahankan.

Perdebatan yang alot itu, akhirnya disudahi dengan pihak Kemenkumham melalui Dirjen Peraturan Perundang- Undangan Kemenkumham, Benny Riyanto mengatakan, pihaknya memilih mengikuti perintah Jokowi seperti yang diklaim pihak Setneg.

"Maka, demi Bapak Presiden dan demi Pak Menteri Hukum dan HAM, saya ikut dengan pemerintah yang ada. Sehingga tidak perlu di voting pimpinan," kata Benny dalam rapat Panja revisi UU PPP, Rabu (13/4).

Selanjutnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah menyetujui kewenangan pengundangan diambil alih Setneg, sesuai dengan DIM nomor 63-65 tentang Pasal 85 usulan dari pemerintah.

"Dengan demikian DIM 63, 64, 65 bisa kita setujui?" tanya Supratman.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Catatan Revisi UU PPP

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari sempat menyoroti soal beberapa masalah serius terkait revisi UU PPP. Masalah pertama, jika dibaca putusan MK, upaya perubahan UU PPP ini adalah menentang kritik MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji Cipta Kerja.

Pada putusan itu, sama sekali tidak ada perintah memperbaiki UU PPP. Perintahnya adalah memperbaiki UU Cipta Kerja. Masalah kedua, menurut dia, RUU PPP ini pada dasarnya adalah cara menghalalkan UU Cipta Kerja.

"Jadi ini ada yang melanggar rambu lalu lintas, tapi yang diperbaiki itu rambunya, bukan memperbaiki pelanggarannya, bukan perilaku pengendaranya. Jadi revisi ini kesan yang saya dapat untuk menghalalkan UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata Feri.

Ketiga, masalah yang ditimbulkan adalah bangunan ketatanegaraan. Dia menilai hal ini sangat serius, karena terjadi mekanisme saling mengawasi antarlembaga negara, check and balances lembaga peradilan mengawasi produk perundangan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah.

"Kalau mekanisme putusan MK, Judicial Review dan segala macamnya diabaikan oleh pembentuk undang-undangnya yaitu DPR dan pemerintah, bukan tidak mungkin merusak sistem tata negara, baik saat ini dan di masa depan."

Feri menilai kerusakan itu akan berdampak luas ke segala hal, karena keseimbangan negara perlu dijaga. Kalau tak seimbang, maka potensi penyimpangan bisa terus terjadi.

"Jadi dampaknya dari revisi UU PPP ini serius karena perbaikan bukan soal perbaikan tata pembentukan perundang-undangan, tapi upaya menghalalkan UU Cipta Kerja," ucap Feri.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN
DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya

Seharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat
Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.

Baca Selengkapnya
RUU Wantimpres Ubah Nomenklatur Jadi Dewan Pertimbangan Agung
RUU Wantimpres Ubah Nomenklatur Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Diketahui, dalam rapat pleno sembilan fraksi menyetujui atas perubahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya

Dasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Meski Ditolak PKS, RUU DKJ Tetap Jadi Usulan Inisiatif DPR RI
Meski Ditolak PKS, RUU DKJ Tetap Jadi Usulan Inisiatif DPR RI

PKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.

Baca Selengkapnya
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029

Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada

Aksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).

Baca Selengkapnya