Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Senator asal DIY tegaskan Sekjen DPD tak berhak tahan dana reses

Senator asal DIY tegaskan Sekjen DPD tak berhak tahan dana reses Sidang Paripurna DPD RI. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Senator asal Yogyakarta Muhammad Afnan Hadikusumo mengatakan Kesekjenan DPD telah memainkan politik administrasi. Hal ini menyusul penahanan dana kegiatan penyerapan aspirasi (reses) ke sejumlah anggota DPD yang tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).

"Sekjen sudah terlalu jauh masuk dalam ranah politik di DPD. Mengenai keuangan DPD termasuk reses yang ditahan itu bukan soal tertib administrasi tapi lebih pada politik administrasi yang coba dimainkan," kata Afnan saat dihubungi, Jumat (12/5).

Anggota DPD asal Yogyakarta itu menyebut tidak ada kaitan antara dukungan kepada kepemimpinan OSO dengan keluarnya dana reses bagi anggota-anggota DPD. Anggaran reses, kata dia, merupakan hak tiap senator untuk menunjang kegiatan penyerapan aspirasi.

"Tidak ada keterkaitan antara reses dengan dukungan kepemimpinan periode 2017 - 2019. Sebagaimana diatur di UU MD3 bahwa reses adalah kewajiban anggota legislatif untuk menyampaikan hasil pembangunan daerah dan menyerap aspirasi daerah masyarakat," tegasnya.

Dia mengaku menjadi korban kebijakan OSO. Afnan meminta Sekjen DPD Sudarsono untuk belajar soal resolusi konflik jika berdalih menahan dana reses karena menjalankan keputusan Sidang Paripurna ke-11 pada tanggal 8 Mei 2017.

"Saya termasuk salah satu yang terkena kebijakan ini. Jika Sekjen mengatakan bahwa dia hanya menjalankan keputusan paripurna DPD RI. Maka dia harus belajar lagi tentang resolusi konflik," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekjen DPD RI Sudarsono menegaskan anggota DPD yang tidak mengikuti Sidang Paripurna ke-11 pada tanggal 8 Mei 2017, tidak akan mendapatkan dana kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat (reses). Dalam sistem kerja, terdapat aturan yang mewajibkan setiap anggota DPD mengikuti siklus masa sidang yang disahkan di Paripurna, baik pembukaan masa sidang maupun penutupan masa sidang.

"Kalau tidak mengikuti (mengakui) sidang paripurna, maka status yang bersangkutan masih menjalankan tugas di Ibukota Negara," kata Sudarsono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/5).

Dia membantah bila kebijakan itu atas perintah Ketua DPD Oesman Sapta Odang melainkan keputusan Sidang Paripurna yang telah didahului dengan Rapat Panmus dan Rapim. Hasil sidang paripurna itu menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dana reses anggota DPD.

"Keputusan sidang paripurna itulah yang menjadi dasar yuridis kesekjenan dalam menegakkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan bertanggung jawab," tegasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
La Nyalla Coba Sahkan Tatib DPD RI Tanpa Kesepakatan, Ini Kata Pakar Hukum
La Nyalla Coba Sahkan Tatib DPD RI Tanpa Kesepakatan, Ini Kata Pakar Hukum

Para anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.

Baca Selengkapnya
Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua DPRD DKI: Warga Negara kan Boleh Pinjam Uang ke Bank
Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua DPRD DKI: Warga Negara kan Boleh Pinjam Uang ke Bank

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir Terkait Pengusulan Revisi UU MD3
Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir Terkait Pengusulan Revisi UU MD3

Said menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.

Baca Selengkapnya
Muncul Isu Yasonna Akan Direshuffle Jokowi, PDIP: Sejak awal Kita Enggak Neko-neko
Muncul Isu Yasonna Akan Direshuffle Jokowi, PDIP: Sejak awal Kita Enggak Neko-neko

Sejak awal PDIP tak pernah meminta jatah menteri kepada Presiden Jokowi,

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud

Baca Selengkapnya
Komeng Protes Ditempatkan di Urusan Pertanian, Ini Jawaban Ketua DPD
Komeng Protes Ditempatkan di Urusan Pertanian, Ini Jawaban Ketua DPD

Ketua DPDSultan Bachtiar Najamudin angkat suara, terkait protes yang disampaikan senator Alfiansyah 'Komeng'.

Baca Selengkapnya
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Said Abdullah Usai Disebut Dasco sebagai Pengusul Revisi UU MD3
Klarifikasi Said Abdullah Usai Disebut Dasco sebagai Pengusul Revisi UU MD3

Said mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya
Baru Beberapa Hari Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Ramai-Ramai Gadaikan SK ke Bank
Baru Beberapa Hari Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Ramai-Ramai Gadaikan SK ke Bank

Sekretaris DPRD mengatakan tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk menggadaikan SK mereka kepada bank.

Baca Selengkapnya
Istimewanya Anggota DPR: Tak Dapat Rumdin, Diganti Tunjangan Seharga Sewa Rumah di Senayan
Istimewanya Anggota DPR: Tak Dapat Rumdin, Diganti Tunjangan Seharga Sewa Rumah di Senayan

Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).

Baca Selengkapnya
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3

Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya