Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengketa parpol jelang pilkada, ini rekomendasi Komisi II untuk KPU

Sengketa parpol jelang pilkada, ini rekomendasi Komisi II untuk KPU Peresmian Pilkada Serentak. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Perpecahan internal yang terjadi di sejumlah partai politik, seperti di Golkar dan PPP, menjadi perdebatan ketika menghadapi kepentingan menjelang pilkada serentak, yang akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, masing-masing kubu di internal parpol itu pastinya memiliki calon yang akan mereka ajukan, untuk diusung dalam pilkada di masing-masing daerah.

Kubu Suryadharma Ali dan kubu Romi di PPP, serta kubu Aburizal Bakrie dan Kubu Agung Laksono pun mengalami kerancuan yang sama, mengenai calon dari pihak mana yang akan dilegitimasi oleh KPU sebagai peserta pilkada.

Demi menyelesaikan hal tersebut, panitia Kerja Komisi II DPR RI hari ini memberikan sejumlah rekomendasi pada KPU, untuk menentukan pihak mana dari masing-masing kubu itu yang berhak ikut Pilkada.

Orang lain juga bertanya?

Salah satunya adalah, KPU diminta mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam menentukan pihak yang berhak ikut pilkada, sesuai putusan akhir sebelum masuk ke masa pencalonan pada 26-28 Juli 2015 mendatang.

Di situ juga dijelaskan, jika belum ada putusan yang sifatnya inkracht, maka KPU bisa berpegang pada putusan pengadilan yang sudah ada, tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum setelah tanggal 28 Juli 2015 tersebut.

"Jadi dengan demikian, di antara parpol-parpol yang sedang sengketa itu siapapun yang nanti diputuskan sah oleh pengadilan, PTUN, dan putusan terbit sebelum waktu pendaftaran Pilkada, maka itu yang dipakai," kata anggota Komisi II Arif Wibowo di gedung DPR RI, kawasan Senayan, Jumat (24/4).

Jadi apabila hasil banding keluar sebelum masa pendaftaran calon, lanjut Arif, maka pengurus yang dimenangkan oleh putusan banding itu lah yang akan digunakan ketetapannya oleh KPU. "Tapi jika belum ada, maka dasar yang dipakai adalah hasil PTUN yang sudah ada saat ini," pungkasnya.

Diketahui, dalam kisruh PPP dan Golkar, saat ini memang sudah ada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di mana untuk konflik PPP, PTUN Jakarta telah membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Romi). Sementara itu dalam kasus Golkar, awal bulan ini PTUN baru mengeluarkan putusan sela yang menunda pelaksanaan SK Menkum HAM untuk mengesahkan kubu Agung Laksono.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024

MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini,  Siasat Akali Putusan MK?
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Siasat Akali Putusan MK?

Anggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.

Baca Selengkapnya
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
KPU Jamin Putusan MK soal Ambang Batas dan Batas Usia Paslon Berlaku sampai Penetapan Kepala Daerah
KPU Jamin Putusan MK soal Ambang Batas dan Batas Usia Paslon Berlaku sampai Penetapan Kepala Daerah

KPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya