Sengketa parpol jelang pilkada, ini rekomendasi Komisi II untuk KPU
Merdeka.com - Perpecahan internal yang terjadi di sejumlah partai politik, seperti di Golkar dan PPP, menjadi perdebatan ketika menghadapi kepentingan menjelang pilkada serentak, yang akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, masing-masing kubu di internal parpol itu pastinya memiliki calon yang akan mereka ajukan, untuk diusung dalam pilkada di masing-masing daerah.
Kubu Suryadharma Ali dan kubu Romi di PPP, serta kubu Aburizal Bakrie dan Kubu Agung Laksono pun mengalami kerancuan yang sama, mengenai calon dari pihak mana yang akan dilegitimasi oleh KPU sebagai peserta pilkada.
Demi menyelesaikan hal tersebut, panitia Kerja Komisi II DPR RI hari ini memberikan sejumlah rekomendasi pada KPU, untuk menentukan pihak mana dari masing-masing kubu itu yang berhak ikut Pilkada.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Salah satunya adalah, KPU diminta mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam menentukan pihak yang berhak ikut pilkada, sesuai putusan akhir sebelum masuk ke masa pencalonan pada 26-28 Juli 2015 mendatang.
Di situ juga dijelaskan, jika belum ada putusan yang sifatnya inkracht, maka KPU bisa berpegang pada putusan pengadilan yang sudah ada, tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum setelah tanggal 28 Juli 2015 tersebut.
"Jadi dengan demikian, di antara parpol-parpol yang sedang sengketa itu siapapun yang nanti diputuskan sah oleh pengadilan, PTUN, dan putusan terbit sebelum waktu pendaftaran Pilkada, maka itu yang dipakai," kata anggota Komisi II Arif Wibowo di gedung DPR RI, kawasan Senayan, Jumat (24/4).
Jadi apabila hasil banding keluar sebelum masa pendaftaran calon, lanjut Arif, maka pengurus yang dimenangkan oleh putusan banding itu lah yang akan digunakan ketetapannya oleh KPU. "Tapi jika belum ada, maka dasar yang dipakai adalah hasil PTUN yang sudah ada saat ini," pungkasnya.
Diketahui, dalam kisruh PPP dan Golkar, saat ini memang sudah ada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di mana untuk konflik PPP, PTUN Jakarta telah membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Romi). Sementara itu dalam kasus Golkar, awal bulan ini PTUN baru mengeluarkan putusan sela yang menunda pelaksanaan SK Menkum HAM untuk mengesahkan kubu Agung Laksono.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaMK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaKPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.
Baca Selengkapnya