Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya dilaporkan ke Kemendagri
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha dalam Pilkada Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Padahal, Mapolres Sumba Barat telah menetapkan 18 tersangka kecurangan pilkada itu.
Tak hanya itu, dalam hasil hitung ulang yang dilakukan pihak kepolisian, kemenangan bukan pada kubu Markus-Ndara, melainkan kompetitornya Kornelius-Daud. MK juga memutuskan tanpa terlebih dahulu menghitung ulang surat suara, alasannya, karena berkendala transportasi.
Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya kini diadukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Mendagri dan Menko Polhukam diminta segera mengambil sikap agar kisruh pilkada tidak berujung pada konflik di masyarakat.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Siapa saja yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Tujuannya adalah untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil terhadap sejumlah sengketa Pemilu.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
Tak hanya itu, Mendagri Gamawan Fauzi juga diminta mengesahkan rekomendasi DPRD Sumba Barat Daya yang telah setuju terhadap hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 26 September 2013.
"Kami DPRD sudah menerima rekomendasi KPUD Sumbar Barat Daya, dan sudah menyerahkannya ke Gubernur, jadi tinggal menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Barat Daya Yosep Malo Lande dalam siaran persnya, Selasa (26/11).
Menurutnya, sengketa Pilkada Sumba Barat Daya dapat segera selesai jika Kemendagri menyetujui rekomendasi tersebut. Dia mengatakan, masyarakat Sumba Barat Daya kebingungan karena menerima kabar yang berbeda setiap harinya soal pelantikan kepada daerah.
"Kisruh ini harus berakhir agar mereka bisa kembali melanjutkan hidup," katanya.
Dia menjelaskan, sengketa bermula dari penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh KPUD Sumba Barat Daya untuk memenangkan pasangan Markus Dairo Talu dan N Dara. Pasangan lainnya menggugat putusan KPUD tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menguatkan putusan KPUD yang memenangkan pasangan Markus Dairo Talu -Ndara (MDT-ND).
Namun, dalam perhitungan kepolisian, pasangan Kornelius Kodi Mere dan Daud Lende Umbu Moto justru menang dalam pilkada tersebut. Akibat, kasus dugaan penggelembungan suara itu Ketua KPUD Sumba Barat Daya kini telah dipenjara, dan empat lainnya masih dalam proses hukum.
Polisi menemukan adanya penggelembungan suara di dua kecamatan yaitu; Wawewa Tengah dan Wawenga Barat. KPUD menetapkan perolehan suara pasangan MDT-ND di Wawewa Tengah sebanyak 22.891 suara. Namun berdasarkan perhitungan ulang Kepolisian, perolehan pasangan tersebut hanya 11.454 suara. Di Wawewa Barat KPUD memutuskan 23.373 suara untuk MDT-ND. Tetapi perhitungan polisi hanya 21.638.
KPUD Sumba Barat Daya pada 26 September 2014 telah membuat SK penetapan yang baru yang isinya menetapkan pasangan Kornelius Kodi Mere dan Daud Lende Umbu Moto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya. Keputusan itu kemudian juga telah disetujui oleh DPRD dan diteruskan ke Gubernur. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bima Arya menyebutkan aduan tersebut paling banyak dari Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaTim hukum Andika-Hendi mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon di Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaKonflik menjadi salah satu aspek yang tidak dapat lepas dalam kontestasi pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).
Baca SelengkapnyaDasco menilai surat edaran Kesbangpol itu berpeluang dijadikan objek pada saat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa
Baca Selengkapnya