Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya, Komisi II sebut MK bisa salah

Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya, Komisi II sebut MK bisa salah Agun Gunanjar Sudarsa. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha dalam Pilkada Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Padahal, Mapolres Sumba Barat telah menetapkan 18 tersangka kecurangan pilkada itu.

Tak hanya itu, dalam hasil hitung ulang yang dilakukan pihak kepolisian, kemenangan bukan pada kubu Markus-Ndara, melainkan kompetitornya Kornelius-Daud. MK juga memutuskan tanpa terlebih dahulu menghitung ulang surat suara, alasannya, karena berkendala transportasi.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Meskipun, putusan MK berkekuatan tetap dan mengikat, kata dia, tak ada orang yang kebal akan hukum.

Orang lain juga bertanya?

Agun menilai, dalam kasus ini, bisa saja hakim MK melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, ia meminta agar pihak yang merasa dirugikan, menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apapun prosesnya kalau MK sudah putuskan putusan itu harus dihormati. Kalau pun ada terkait hal-hal lain itu kan ada mekanisme yang, bukan terhadap gugatan putusannya, tetapi lebih kepada katakanlah abused yang dilakukan oleh hakim. Jangankan hakim, presiden pun ada prosesnya, enggak ada manusia yang kebal hukum," jelas Agun saat berbincang, Kamis (19/9) sore.

Politikus asal Partai Golkar ini enggan berpendapat dan berpolemik tentang putusan MK yang memberikan keputusan tanpa memeriksa bukti terlebih dahulu. "Kalau sebuah keputusan benar dan tidak benar kan tidak dalam kompetensi saya untuk menilai. Tapi secara formil aturan ya putusan MK itu bersifat final dan mengikat," terangnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, jalani proses hukum lain ketimbang harus memperdebatkan hasil putusan MK. Dia juga yakin, dalam Pilkada tidak ada satu pun orang yang bisa bertindak sewenang-wenang.

"Kalau ada hak-hak lain ya bisa digunakan oleh ranah hukum yang lain berkonsep sebagai mana adanya, tidak akan pernah ada sebuah jabatan publik, individu, bisa bertindak semena-mena," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pleno 10 Agustus lalu, KPU Sumba Barat Daya menyatakan Kornelius yang juga bupati incumbent hanya memperoleh 79.498 suara. Sedangkan Markus-Ndara 81.543 suara. Markus pun dinyatakan menang.

Tak terima dengan keputusan KPUD, Kornelius menggugat putusan itu ke MK dan ranah pidana. Kornelius menduga ada kecurangan signifikan dan meminta 144 kotak suara yang bermasalah dihitung ulang. Namun, permintaan Kornelis ditolak KPU setempat.

Akhirnya begitu bergulir di MK, hakim konstitusi memerintahkan kotak suara itu didatangkan ke Jakarta untuk dibuka dan dihitung ulang pada 26 Agustus. Tapi karena kesulitan transportasi, ratusan kotak itu tiba pada 27 Agustus.

MK akhirnya tak membuka kotak itu. Pada 29 Agustus MK memutus menolak gugatan Kornelius dan otomatis Markus menang.

Sedangkan Polres Sumba Barat melakukan langkah penyidikan terhadap KPU Sumba Barat Daya. Hasil penghitungan ulang di kepolisian ternyata berbeda dengan keputusan KPU Sumba Barat Daya yang memenangkan Markus-Ndara. Hasil akhirnya, secara keseluruhan suara yang diperoleh Kornelius-Daud dalam Pemilukada SBD adalah 79.498. Sedangkan Markus-Ndara hanya 67.831. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan

Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

Baca Selengkapnya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya

Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain

Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.

Baca Selengkapnya
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK

Suhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya