Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sentra Gakkumdu Bentuk Penyidik Khusus Tangani Tindak Pidana Pemilu

Sentra Gakkumdu Bentuk Penyidik Khusus Tangani Tindak Pidana Pemilu Sentra Penegakan Hukum Terpadu. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung telah melakukan MoU untuk melakukan untuk menangani tindak pidana pemilu. Penanganan itu nantinya akan ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Asrena Polri Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa penyidik khusus untuk menangani kasus tindak pidana pemilu.

"Kami sudah persiapkan penyidik khusus yang dilatih untuk penegakkan hukum ini, mereka juga berintegritas yang tidak pernah terkena pelanggaran disiplin. Penyidik dikhususkan untuk menangangi tindak pidana pemilu agar memudahkan koordinasi antara Bawaslu dan juga kejaksaan," katanya di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, Jampidum Noor Rachmad mengungkapkan, Sentra Gakkumdu saat ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Terlebih untuk pemilihan jaksa untuk menangani tindak pidana pemilu.

Lihat Pemilu 2024 di Liputan6.com

"Sekarang dengan dulu itu tak jauh berbeda, untuk jaksa juga begitu, ada pilihan-pilihan minimal punya pengamalan dua tahun sebagai jaksa dan pernah menangani pidana pemilu. Tetapi karena jaksa terbatas, jadi masih ada yang nyambi lain," ungkapnya.

"Tapi berbeda sekarang mengingat perkara tindak pidana ini sangat khusus karena ada limitasi waktu yang sangat terbatas, yang terpenting harus memaksimalkan peran dalam Sentra Gakkumdu ini agar tidak terkendala dengan limitasi waktu itu," sambungnya.

Selain itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, konsep dasar dari Sentra Gakkumdu ini merupakan pusat aktivitas penegakkan hukum tindak pidana pemilu. Sehingga, masuknya laporan, pemeriksaan hingga kesimpulan berpusat di Sentra Gakkumdu.

"Tindak pidana yang dimaksud sesuai dengan UU 2017, tidak merujuk pada ketentuan UU lainnya. Gakkumdu dibentuk di Bawaslu RI, kemudian di Bawaslu provinsi sampai pada tingkat Bawaslu kabupaten kota. Sesuai dengan tingkatan, tentu jajaran kepolisian dan kejaksaan juha berdampingan dengan Bawaslu daerah. Ada beberapa permasalahan penegakkan hukum tindak pidana pemilu," jelas Ratna.

"Maksud dari keberadaan Sentra Gakkumdu ini, sentra Gakkumdu ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, ini sangat berkaitan dengan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran sehingga dibutuhkan forum ini untuk penyamaan pola penanganan tindak pidana, mencapai efektivitas penindakan pidana pemilu," tutup Ratna. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tidak Ingin Kecolongan Dalam Pengawasan Pemilu, Kapolres Rohul Pimpin Bimtek Panwascam
Tidak Ingin Kecolongan Dalam Pengawasan Pemilu, Kapolres Rohul Pimpin Bimtek Panwascam

Budi Setiyono menyampaikan tentang tata kerja Badan Pengawas Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Kesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Jateng: Penyelenggara Pemilu Dituntut Selalu Menjaga Integritas
Pj Gubernur Jateng: Penyelenggara Pemilu Dituntut Selalu Menjaga Integritas

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya

Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya