Sentra Gakkumdu Bentuk Penyidik Khusus Tangani Tindak Pidana Pemilu
Merdeka.com - Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung telah melakukan MoU untuk melakukan untuk menangani tindak pidana pemilu. Penanganan itu nantinya akan ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Asrena Polri Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa penyidik khusus untuk menangani kasus tindak pidana pemilu.
"Kami sudah persiapkan penyidik khusus yang dilatih untuk penegakkan hukum ini, mereka juga berintegritas yang tidak pernah terkena pelanggaran disiplin. Penyidik dikhususkan untuk menangangi tindak pidana pemilu agar memudahkan koordinasi antara Bawaslu dan juga kejaksaan," katanya di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Di mana asas penyelenggara pemilu diterapkan? Asas-asas penyelenggara pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 adalah keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, partisipasi, keberagaman, kesetaraan, keamanan, kejujuran, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas asas Pemilu? Asas jujur menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Dimana Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah? 'Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,' kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Hotel Lor In Solo (14/11).
-
Apa tugas utama PPDP Pemilu? Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Sementara itu, Jampidum Noor Rachmad mengungkapkan, Sentra Gakkumdu saat ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Terlebih untuk pemilihan jaksa untuk menangani tindak pidana pemilu.
Lihat Pemilu 2024 di Liputan6.com
"Sekarang dengan dulu itu tak jauh berbeda, untuk jaksa juga begitu, ada pilihan-pilihan minimal punya pengamalan dua tahun sebagai jaksa dan pernah menangani pidana pemilu. Tetapi karena jaksa terbatas, jadi masih ada yang nyambi lain," ungkapnya.
"Tapi berbeda sekarang mengingat perkara tindak pidana ini sangat khusus karena ada limitasi waktu yang sangat terbatas, yang terpenting harus memaksimalkan peran dalam Sentra Gakkumdu ini agar tidak terkendala dengan limitasi waktu itu," sambungnya.
Selain itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, konsep dasar dari Sentra Gakkumdu ini merupakan pusat aktivitas penegakkan hukum tindak pidana pemilu. Sehingga, masuknya laporan, pemeriksaan hingga kesimpulan berpusat di Sentra Gakkumdu.
"Tindak pidana yang dimaksud sesuai dengan UU 2017, tidak merujuk pada ketentuan UU lainnya. Gakkumdu dibentuk di Bawaslu RI, kemudian di Bawaslu provinsi sampai pada tingkat Bawaslu kabupaten kota. Sesuai dengan tingkatan, tentu jajaran kepolisian dan kejaksaan juha berdampingan dengan Bawaslu daerah. Ada beberapa permasalahan penegakkan hukum tindak pidana pemilu," jelas Ratna.
"Maksud dari keberadaan Sentra Gakkumdu ini, sentra Gakkumdu ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, ini sangat berkaitan dengan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran sehingga dibutuhkan forum ini untuk penyamaan pola penanganan tindak pidana, mencapai efektivitas penindakan pidana pemilu," tutup Ratna. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi Setiyono menyampaikan tentang tata kerja Badan Pengawas Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPerselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya