Serangan balik KY hadapi hakim Sarpin
Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri telah dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim, Selasa (18/3) atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Selain Taufiqurrohman, Sarpin juga melaporkan Suparman Marzuki.
Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Pelaporan tersebut disambut baik oleh Bareskrim Polri. Pada tanggal 10 Juli 2015 keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
-
Kenapa Gayus Tambunan menyuap hakim? Selain polisi, Gayus Tambunan juga menyuap hakim Muhtadi Asnun senilai Rp50 juta untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp25 miliar.
-
Apa tindakan Harun Kabir? Ia menjadi salah satu pejuang yang mengedepankan kemanusiaan karena turut melindungi bangsa penjajah yang rentan ketika itu. Keberaniannya juga teruji saat membajak kereta berisi ratusan tentara Jepang yang melintas di kawasan Bogor.
-
Kenapa buruh Semarang menolak Tapera? 'Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,' kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
-
Siapa yang pernah mengajukan talak? Terlepas dari kabar miring tersebut, dikutip dari Insertlive (8/11), terungkap bahwa Gunawan pernah mengajukan talak kepada Okie Agustina.
-
Kenapa Kompol Syarif ditinggalkan? Sony akan menempuh pendidikan S2 di di Melbourne, Australia.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
Penetapan tersangka keduanya itu dinilai banyak kejanggalan. Sebab, itu dilakukan setelah Hakim Sarpin Rizaldi diganjar pelanggaran kode etik oleh Komisi Yudisial.
Bahkan, segelintir pihak menduga penetapan tersangka itu adalah rangkaian kriminalisasi yang dilakukan secara sistemik, setelah dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.
Menanggapi status tersangka yang ia sandang, Taufiqurrahman memandang pihak kepolisian tidak memiliki dasar yang jelas dalam menetapkan dirinya dan Suparman.
Dia bersikukuh tidak melakukan kesalahan saat memberikan komentar terkait putusan Sarpin dalam sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan beberapa bulan lalu. Taufik pun menyebut, komentar yang dilontarkannya adalah sebatas penilaian putusan, bukan melihat kepribadian Sarpin sebagai seorang hakim.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaGugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
Baca SelengkapnyaKali ini pemicunya adalah tradisi tahunan saat prosesi tabuh gamelan Sekaten dalam rangka perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (9/9) lalu.
Baca SelengkapnyaMediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaPenetapan 'Paman Birin' sapaan karibnya sebagai tersangka gugur karena menganggap KPK telah sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!
Baca Selengkapnya