Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serangan balik PKS buat Fahri Hamzah

Serangan balik PKS buat Fahri Hamzah Fahri Hamzah dipecat PKS. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Perseteruan PKS dengan kader yang telah mereka pecat, Fahri Hamzah masih berlangsung di persidangan. Melalui jawaban para pihak tergugat, PKS melakukan serangan balik terhadap wakil ketua DPR itu. PKS bahkan menggugat balik Fahri agar meminta maaf di media massa 34 provinsi.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5) kemarin, kelima tergugat yakni tergugat I, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohammad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih dan tergugat II yaitu DPP PKS, termasuk Abdul Muiz Saadih selaku ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) menyampaikan jawaban melalui kuasa hukum DPP PKS Zainuddin Paru.

Zainudin mengatakan, gugatan Fahri Hamzah salah dan membingungkan. Dalam gugatan itu, tidak jelas siapa yang digugat, apakah personal pimpinan PKS atau institusi.

"Pihak penggugat bingung dalam menentukan subyek hukum tergugat. Apakah kepada personal ataukah institusi? Jika penggugat menuntut secara personal, itu jelas salah alamat," tegas Zainuddin usai persidangan.

Zainuddin menyebutkan, Pasal 8 ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering (Rv), mengatur bahwa gugatan sekurang-kurangnya mencantumkan nama tergugat dan alamat rumah tergugat masing-masing. Sementara dalam gugatannya, Fahri menggugat para tergugat dalam kapasitasnya sebagai pejabat partai dengan menyebut alamat para tergugat di kantor DPP PKS. "Ini menimbulkan error in persona," cetus Zainuddin.

Menurut Zainuddin, jika benar Fahri menggugat para tergugat sebagai personal, harusnya cukup mencantumkan nama tanpa kapasitasnya sebagai pejabat partai, dan alamatnya rumah masing-masing tergugat, bukan kantor partai. "Ini membingungkan. Inginnya ke personal tapi surat gugatannya ditujukan ke lembaga," tukasnya.

Dia menegaskan, proses pemecatan Fahri berlangsung panjang, berjenjang, dan dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi partai, seperti Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Qadha, dan Majelis Tahkim. "Sehingga bagaimana mungkin ini masalah personal, padahal proses dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi Partai?" lanjut dia.

Zainudin juga menilai konstruksi gugatan yang dibuat Fahri tidak lengkap karena mengabaikan peran Majelis Qadha dalam pemecatan dirinya. Hal itu terlihat dari hanya personel BPDO dan Majelis Tahkim saja yang dijadikan tergugat. Sementara personel Majelis Qadha yang juga memiliki peran besar dalam pemecatan tidak digugat. "Saudara Fahri dan kuasa hukumnya ceroboh. Gugatan mereka tidak lengkap, secara prosedural ini cacat. Karena mereka mengabaikan peran Majelis Qadha PKS," imbuhnya.

"Tanpa Majelis Qadha, tidak akan muncul rekomendasi BPDO. Dari hasil persidangan Majelis Qadha itulah kemudian rekomendasi pemecatan dihasilkan. Ini jelas kesalahan fatal," jelasnya.

PKS gugat balik Fahri Hamzah karena telah melecehkan wibawa partai.

Menarik hari ini:

5 Hal mengejutkan yang terjadi pada tubuhmu saat tertawa ngakak

Selundupkan sabu, mereka dibekuk karena ngangkang hingga pendarahan

5 Perusahaan yang berawal dari garasi mobil

Seksinya pose-pose Britney Spears di panggung Billboard Awards

5 penemuan ini mampu dorong kehidupan seks pasangan (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fahri Hamzah: Saya Korban Politik Aliran, Kita Harus Bersatu Dukung Jokowi-Prabowo
Fahri Hamzah: Saya Korban Politik Aliran, Kita Harus Bersatu Dukung Jokowi-Prabowo

Menurutnya, semua pihak juga harus bersyukur sekarang, karena ketegangan seperti ini tidak terlalu besar.

Baca Selengkapnya
Profil Fahri Hamzah, Eks ‘Macan’ DPR yang Kini Jadi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabinet Prabowo
Profil Fahri Hamzah, Eks ‘Macan’ DPR yang Kini Jadi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabinet Prabowo

Peran Fahri Hamzah dalam dunia politik semakin terlihat ketika masa reformasi 1998 bergulir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Giliran PKB Depok Polisikan Lukman Edy Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berikut Isi Laporannya
Giliran PKB Depok Polisikan Lukman Edy Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berikut Isi Laporannya

Ketua DPC PKB Kota Depok, M. Faizin mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama naik dan ujaran kebencian dilakukan Lukman Edy.

Baca Selengkapnya
Anies Tolak Tanggapi Fahri Hamzah soal Menteri NasDem-PKB Mundur Pekan Ini: Enggak Level Dijawab
Anies Tolak Tanggapi Fahri Hamzah soal Menteri NasDem-PKB Mundur Pekan Ini: Enggak Level Dijawab

Anies mengaku tidak level menjawab tuduhan Fahri Hamzah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar Sengit Tanggapi Fahri Capres Kalah Tersangka: Kami Tak Takut, Jangan Mengancam!
VIDEO: Ganjar Sengit Tanggapi Fahri Capres Kalah Tersangka: Kami Tak Takut, Jangan Mengancam!

Ganjar mengaku tak gentar dengan ancaman Fahri tersebut

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menolak wacana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Fahri Hamzah Ajak Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Gabung Prabowo-Gibran
Fahri Hamzah Ajak Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Gabung Prabowo-Gibran

Menurut Fahri, bila ditarik ke belakang bahwa apa yang terjadi pada saat Pemilu 2014 dan 2019 merupakan sebuah kepingan ekstrem dalam konfigurasi pemilih.

Baca Selengkapnya
KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Ghufron mengatakan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Firli akan dijadikan bahan evaluasi di KPK.

Baca Selengkapnya
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum

PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.

Baca Selengkapnya
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara

Mereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kakak Cak Imin Geram Laporkan Lukman Edy Eks Sekjen PKB ke Polisi, PBNU Pasang Badan
VIDEO: Kakak Cak Imin Geram Laporkan Lukman Edy Eks Sekjen PKB ke Polisi, PBNU Pasang Badan

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu secara langsung dilakukan Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar

Baca Selengkapnya