Server Sipol down, parpol kesulitan mendaftar peserta Pemilu 2019
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengkritisi kesiapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Penyebabnya, dalam implementasinya beberapa kali server mengalami down sehingga menghambat proses pendaftaran partai politik peserta pemilu.
"Sipol sebenarnya bagus, namun implementasinya di lapangan belum siap, misalnya, beberapa kali tiba-tiba server down. Catatan kami sejak 3 Oktober sudah dua kali down bahkan Minggu (7/10) hampir setengah jam," kata Baidowi di Jakarta, Selasa (10/10).
Hal itu menurut dia melengkapi kesalahan teknis saat uji coba yang sempat down selama dua hari dan data partai politik (parpol) hilang.
-
Apa yang dikritik Sahroni tentang KPU? 'Ya karena banyak masalah mustinya KPU itu berinisiatif untuk mengaudit forensik sistemnya Jadi supaya publik ini percaya dengan lembaga yang dipimpin oleh KPU sendiri,' kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/3).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang diancam AIPI dalam Pemilu? 'Banyak sekali sekarang, paling serius dalam integritas negeri ini adalah uang, ancaman ini akan terjadi, dan akan terjadi pada Pemilu 2024,' jelas Alfitra dalam acara sosialisasi aplikasi Sietik DKPP RI di Hotel Yuan Garden, Senin (18/12).
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Dia mengatakan pada Sabtu (6/10) dalam 5 menit bisa input 8.000 data namun pada Minggu (7/10) untuk mengunggah 800 data saja membutuhkan waktu 15 menit.
"Alasan KPU ketika server down yaitu pemeliharaan, padahal maintenance seharusnya diumumkan sehari sebelumnya bukan tiba-tiba dan diketahui ketika parpol protes," ujarnya.
Hal lain yang menjadi permasalahan adalah format isian di Sipol tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti data kecamatan yang tertukar dan ada nama desa/kelurahan yang tidak tercantum dalam Sipol. "Belum lagi server yang mengalami down beberapa kali menyebabkan input data bermasalah," ucapnya.
Politisi PPP itu mengingatkan kepada KPU bahwa Sipol seharusnya bukanlah satu-satunya syarat untuk mendaftar dan seharusnya ada tahap lain sebagai alternatif dari Sipol. Dia mencontohkan pada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak otomatis kehilangan hak pilih.
"Mereka masih bisa menyalurkan hak pilihnya jika mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk. Terhadap parpol peserta pemilu 2014, KPU harus tunduk pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 173 ayat 3 bahwa parpol peserta pemilu secara otomatis menjadi peserta pemilu 2019 dan seharusnya tidak terkendala Sipol," paparnya.
Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan mengingatkan agar partai politik mengikuti mekanisme yang ada agar bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu serentak 2019. Menurut dia, salah satu mekanisme tersebut ialah wajib untuk mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
"Kenapa harus entry data dulu di Sipol dan baru bisa daftar karena dengan isi Sipol semua semakin jelas, tidak ada lagi kondisi salah paham, sudah lengkap," tutur Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/10).
Viryan menegaskan bahwa semua parpol yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 wajib tanpa terkecuali harus mengisi Sipol terlebih dulu.
Menurut dia kalau tidak dilakukan maka parpol dipastikan akan absen di Pemilu mendatang dan sama halnya jika parpol tidak melengkapi 100 persen data kepartaiannya di Sipol, maka tidak bisa ikut Pemilu 2019. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Yaa mungkin banyak pihak akses ya,” kata Komisioner KPU RI, Afifuddin
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan semua Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) ke DKPP
Baca SelengkapnyaKomisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaMengingat persoalan serupa kerap terjadi di pada saat seleksi CPNS dan seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaLaman ppdb.jakarta.go.id yang harusnya bisa diakses sejak pukul 08.00 WIB saat ini tidak dapat diakses.
Baca SelengkapnyaHumas SMA Negeri 1 Depok Teguh mengatakan pendaftaran PPDB jalur zonasi dibuka mulai Senin (3/6).
Baca SelengkapnyaTidak diberikannya akses Silon oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon.
Baca SelengkapnyaBawaslu tidak dapat mengakses Silon seluas-luasnya sehingga menghambat pengawasan dilakukan.
Baca SelengkapnyaGangguan layanan tersebut terjadi jelang penutupan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan pihak Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyoroti sistem pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sempat bermasalah beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPolri masih melakukan asesmen atau pengumpulan data guna mengungkap penyebab lumpuhnya (down) server PDN pada Kementrian Kominfo.
Baca Selengkapnya