Setara Institute soal Setnov: Para pencuri ini harus dihukum
Merdeka.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, tidak ada alasan bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk tidak menghukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Setnov diduga melanggar kode etik karena mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK di perpanjangan kontrak Freeport.
"Tugas utama kita adalah mendorong MKD agar memutuskan sidang etik dengan mencopot Setnov sebagai Ketua DPR. Kita harus putus mata rantai ini semua, para pencuri ini harus dihukum dulu terlebih dahulu," kata Endardi saat jumpa pers dengan tema 'Proses politik dan Pemeriksaan Etik Skandal Renegosiasi Freeport di MKD' di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).
Hendardi mengatakan, kasus Setnov bukan hanya persoalan pencatutan nama Jokowi dan JK. Kasus ini juga mencederai harkat dan martabat masyarakat Papua.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Pelanggaran etika atau pidana Novanto bukan semata kasus pencederaan lembaga, tapi telah terjadi penyimpangan terkait Papua. Papua hanya dianggap seperti sapi perah," tutur dia.
Menurut Hendardi, MKD terlalu lama mengambil keputusan. Padahal bukti-bukti sudah jelas di depan mata.
"MKD terlalu berlama-lama lah. Kalau sudah terbukti harusnya dicopot," katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Pemantau Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) Ruben Maray. Dirinya meminta MKD untuk mencopot Setnov dari Ketua DPR RI.
"Setya Novanto tidak layak sebagai Ketua DPR, dia harus diturunkan dari kursi pimpinan parlemen," kata Ruben.
Seperti diketahui, saat ini MKD tengah menggelar sidang vonis dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto soal pencatutan nama Jokowi-JK di Freeport. Dari 17 anggota MKD, 9 menyatakan Setnov melanggar etik sedang, 6 nyatakan melanggar etik berat.
Sementara dua lagi belum menyatakan sikap. Sebab sidang MKD diskors hingga Pukul 19.30 WIB.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaPada putusan pertama, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKPK telah mencegah 4 orang dalam korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca Selengkapnya