Setara: Prabowo diberhentikan hormat karena produk politik
Merdeka.com - Organisasi HAM Setara Institute menilai, pemecatan Prabowo Subianto dari Danjen Kopasuss, baik secara terhormat atau tidak masuk merupakan perbuatan tercela. Apalagi, alasan diberhentikan karena diduga terlibat dalam penculikan 13 aktivis mahasiswa pada 1998 lalu.
"Dengan fakta itu cukup untuk menilai bahwa Prabowo Subianto tercela dan tidak pantas menjadi calon pemimpin Negara," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/6).
Hendardi mengatakan, keputusan presiden yang dikeluarkan BJ Habibie pada waktu itu memang memutuskan bahwa Prabowo diberhentikan. Sebab, kata Hendardi, keputusan presiden adalah produk politik.
-
Mengapa Prabowo dituduh melakukan kudeta? Prabowo mengaku kerap dituduh ingin mengkudeta saat dulu aktif menjadi tentara, namun hal itu ia tidak lakukan.
-
Apa jabatan Prabowo Subianto saat ini? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
-
Siapa yang operasi Prabowo? Tim dokter itu diketuai oleh Brigjen TNI Purn dr Robert Hutauruk.
-
Siapa yang minta Prabowo-Gibran didiskualifikasi? Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
-
Siapa ajudan Prabowo Subianto? Pada masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu nama Mayor Teddy mendadak naik daun. Ia diketahui merupakan abdi negara yang bertugas sebagai ajudan pribadi Prabowo Subianto. Selain Mayor Teddy, sosok Rajif Sutirto juga ikut viral di masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu. Laki-laki yang bertugas sebagai Komponen Cadangan (KC) TNI ini juga menjadi ajudan pribadi Prabowo Subianto bersama Mayor Teddy.
"Nalar politik menegaskan bahwa Prabowo Subianto terlibat penculikan atas inisiatif sendiri karena itu diberhentikan. Meski pun keputusan presiden menyebutkan Prabowo diberhentikan dengan hormat. Namun, harus diingat, keputusan presiden adalah produk politik," ucap Hendardi.
Namun, kata Hendardi, secara hukum Prabowo dinyatakan bersalah karena telah memerintahkan anak buahnya melakukan penculikan aktivis. Namun sayang, lanjut Hendardi, saat itu Prabowo tidak langsung dihadapkan ke pengadilan karena mantu dari Presiden Soeharto yang berkuasa puluhan tahun.
"Nalar hukum menyajikan fakta hukum bahwa Prabowo Subianto bersalah, diberhentikan dari dinas, dan fakta lainnya adalah Prabowo tidak dibawa ke pengadilan militer dan atau pengadilan HAM karena faktor politik," tambah Hendardi.
Hingga tahun 2014, kata Hendardi, faktanya Prabowo belum pernah diproses secara hukum di pengadilan meski keterlibatannya dalam penculikan sudah terang benderang. Itu mengapa, lanjut Hendardi, pegiat dan keluarga korban pelanggaran HAM terus menuntut Prabowo diproses hukum sejak Soeharto lengser.
"Dengan fakta hukum itu pula semestinya KPU tidak meloloskan Prabowo Subianto sebagai kandidat presiden," lanjut Hendardi. Ia menyesalkan KPU yang mengabaikan fakta-fakta keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KontraS menilai adanya muatan politik dalam pemberian pangkat terhadap Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPerkara tersebut teregistrasi dengan nomor 186/G/2024/PTUN.JKT.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku legowo menghadapi pemecatan tersebut.
Baca SelengkapnyaAktivis '98 Benny Ramdhani menyebut, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sudah jelas menyatakan bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis '98.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaMomen Prabowo saat dicopot dari jabatannya di tubuh militer kembali jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN mengingatkan soal pemberhentian Prabowo dari dinas TNI dan Pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaPDIP memberikan peringatan keras kepada Budiman Sudjatmiko usai mendukung Prabowo.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, pernyataan Prabowo tersebut memperlihatkan sifat kekuasaan yang tidak memiliki etika dan moral.
Baca SelengkapnyaSosok ini dikenal sebagai seseorang yang nasionalis.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai Budiman melakukan kesalahan berat dengan mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru
Baca Selengkapnya