Setelah Wakil, Giliran Wali Kota Semarang Dilaporkan Bawaslu Diduga Kampanye Jokowi
Merdeka.com - Kelompok Advokat Bela Keadilan (Abeka) mengadukan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi ke Bawaslu Kota Semarang, Kamis (21/3). Hendi diadukan karena diduga menggelar kampanye bagi Jokowi-Amin pada seminar tentang Wawasan Kebangsaan di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Sabtu (16/3).
"Jadi kegiatan itu ternyata deklarasi dari para peserta seminar yakni guru-guru agama Islam untuk dukung kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Intinya ada kampanye calon petahana, ini sudah penyalahgunaan wewenang," kata Anggota Abeka Aditya Surya Kurniawan, Kamis (21/3).
Dia menyebut dalam kegiatan itu seharusnya deklarasi dukungan Jokowi tidak boleh dilakukan. Mengingat, Hendi yang menghadiri acara tersebut masih berstatus Wali Kota Semarang. Selain itu juga dihadiri pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Kementerian Agama, dan menggunakan fasilitas Pemerintah.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Kenapa Jokowi hadir di acara? Acara serah terima dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
"Fasilitas TBRS itu milik Pemkot, Walikota sebagai pejabat negara, ASN, dan yang terlibat dalam kegiatan itu terancam Pasal 280 ayat 1 dan ayat 2 UU No.7/2017 tentang Pemilu bahwa pejabat negara, struktural, maupun ASN dilarang mengikuti kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu. Larang itu pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN," jelasnya.
Aditya menilai acara itu juga berpotensi terjadinya tindak pidana pemilu karena digelar dengan melibatkan para siswa sekolah yang umurnya belum memenuhi syarat.
"Jelas melanggar banyak dalam kegiatan ini kaitannya dengan siswa sekolah yang belum memiliki hak pilih sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h dan Pasal 280 ayat 2 huruf k dan Pasal 280 ayat 4 UU Pemilu," tutupnya.
Untuk diketahui, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kota Semarang dan Siswa-Siswi Rohani Islam (Rohis) SMA-SMK se-Kota Semarang berkumpul pada Sabtu (16/3). Mereka secara khusus bersatu untuk melakukan deklarasi menolak tegaknya paham khilafah di Indonesia. Tak hanya itu, mereka pun dengan tegas menyatakan diri mendukung kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Indonesia.
Bertempat di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) Kota Semarang, deklarasi tersebut mendapatkan dukungan dari Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Dalam kesempatan itu, pembacaan deklarasi dipimpin oleh perwakilan AGPAII, M Rofi'i dan Dina Al Hida dari perwakilan Rohis SMA Kota Semarang. Pembacaan deklarasi diikuti oleh seluruh peserta yang hadir.
"Kami DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Kota Semarang dan Rohis SMA-SMK Kota Semarang, mendukung penuh kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan menolak sistem negara khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI Harga Mati!" seru mereka serentak.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sendiri yang hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi sikap yang ditunjukkan oleh guru pendidikan agama Islam berserta murid rohani Islam dari seluruh Kota Semarang itu.
"Alhamdulillah, tadi seluruh guru pendidikan agama Islam dan Rohis se-Kota Semarang menyampaikan menolak Indonesia dijadikan negara khilafah. Ya inilah NKRI, kita sudah memutuskan dari zaman kemerdekaan kalau dasar negara kita Pancasila," kata Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang itu.
Wakil Wali Kota Semarang juga Dilaporkan
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu juga dilaporkan Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandiaga Provinsi Jawa Tengah ke Badan Pengawas Pemilu. Gunaryati dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kampanye karena menguntungkan Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Senin (11/3).
Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi Jateng, Listiani mengatakan dugaan pelanggaran pidana kampanye itu dilakukan pada Kamis (7/3) lalu di aula Kecamatan Semarang Utara. Dalam pertemuannya Wakil Walikota bersama warga diketahui memberikan bantuan dana transportasi kepada pengurus RW.
"Itu sudah melanggar aturan kampanye, memakai fasilitas pemerintah, juga bagi bantuan uang kepada 89 ketua RW, 9 kepala desa, ibu-ibu penggerak PKK, FKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua LPMK hingga ketua karang taruna sebagai kecamatan," kata Listiani, Senin (11/3).
Dia menyebut dalam acara tersebut, Wakil Walikota juga melakukan kampanye dengan menyampaikan program kerja Paslon nomor urut 01. Gunaryati juga menyebut kalimat mengajak untuk anti bilang nomor dua serta berharap pilihan peserta seperti Wali Kota Semarang.
"Wawali mengarahkan untuk memelihara salah satu peserta pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Itu sudah jelas melanggar pasal 282, 283, 306 ayat 2 dan pasal 547 Undang-undang no.7 tahun 2017," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaTim hukum Andika-Hendi mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon di Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaDia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaHendi mengaku hanya memberikan klarifikasi soal beberapa hal terkait Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHendi tak memungkiri jika topik pembicaraan keduanya tak jauh jauh dari politik. Termasuk pilkada, baik pilwalkot, pilbup maupun pilgub.
Baca SelengkapnyaSejauh ini penyidik belum memberikan penjelasan soal apa saja temuannya dalam pemeriksaan tersebut dan soal besaran pungutan tersebut, beserta aliran uangnya.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPemasangan spanduk dan baliho tersebut merupakan bagian dari ikhtiar mereka dalam mendukung Hendi
Baca SelengkapnyaAnwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.
Baca Selengkapnya