Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setneg Hapus Pasal 46 Dinilai Menambah Kecacatan UU Cipta Kerja

Setneg Hapus Pasal 46 Dinilai Menambah Kecacatan UU Cipta Kerja Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai seharusnya pemerintah tidak bisa mengubah undang-undang yang telah disahkan. Sebab tahapan pembentukan undang-undang telah selesai sesuai yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundangan, UU MD3 dan Tata Tertib DPR.

Hal itu menanggapi penghapusan pasal 46 dalam UU Cipta Kerja yang baru terjadi setelah DPR menyerahkan Omnibus Law itu ke pemerintah. Baleg berdalih seharusnya pasal tersebut tidak ada karena sudah disepakati dihapus ketika pembahasan rancangan undang-undang di tingkat panitia kerja (Panja).

"Mana bisa Setneg minta ubah-ubah begitu. Semua tahapan dalam pembentukan UU itu sudah diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Per-UU-an, UU MD3, dan Tatib DPR," ujar Feri melalui pesan singkat, Jumat (23/10).

Feri menilai aneh pelanggaran itu terjadi secara terbuka. Hal ini pun menambah poin kecacatan dari UU Cipta Kerja.

Secara proses administratif, UU Cipta Kerja ini dinilai berantakan. Semestinya pembuat undang-undang ini merasa malu.

"Aneh jika pelanggaran seterbuka ini terjadi. Hal ini kian menambah jumlah poin kecacatan pembentukan UU ini. Secara administratif ini menunjukan proses yang berantakan yang semestinya membuat malu," kata Feri.

Sementara itu, Istana mengklaim tidak ada masalah melakukan revisi UU Cipta Kerja. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, pasal tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final.

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," katanya, Jumat (23/10).

Menurutnya, dibolehkan menghapus pasal setelah UU disahkan di Paripurna dan diserahkan ke Setneg. Yang tidak boleh, kata dia, ialah mengubah subtansi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas

Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini,  Siasat Akali Putusan MK?
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Siasat Akali Putusan MK?

Anggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tiba-tiba Bahas Revisi UU Watimpres Hari Ini
Baleg DPR Tiba-tiba Bahas Revisi UU Watimpres Hari Ini

Padahal RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Sebut Penambahan Kementerian Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi
Baleg DPR Sebut Penambahan Kementerian Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Terkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet

Menteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah

Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Baleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!
Baleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!

Baleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!

Baca Selengkapnya