Setneg Hapus Pasal 46 Dinilai Menambah Kecacatan UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai seharusnya pemerintah tidak bisa mengubah undang-undang yang telah disahkan. Sebab tahapan pembentukan undang-undang telah selesai sesuai yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundangan, UU MD3 dan Tata Tertib DPR.
Hal itu menanggapi penghapusan pasal 46 dalam UU Cipta Kerja yang baru terjadi setelah DPR menyerahkan Omnibus Law itu ke pemerintah. Baleg berdalih seharusnya pasal tersebut tidak ada karena sudah disepakati dihapus ketika pembahasan rancangan undang-undang di tingkat panitia kerja (Panja).
"Mana bisa Setneg minta ubah-ubah begitu. Semua tahapan dalam pembentukan UU itu sudah diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Per-UU-an, UU MD3, dan Tatib DPR," ujar Feri melalui pesan singkat, Jumat (23/10).
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
Feri menilai aneh pelanggaran itu terjadi secara terbuka. Hal ini pun menambah poin kecacatan dari UU Cipta Kerja.
Secara proses administratif, UU Cipta Kerja ini dinilai berantakan. Semestinya pembuat undang-undang ini merasa malu.
"Aneh jika pelanggaran seterbuka ini terjadi. Hal ini kian menambah jumlah poin kecacatan pembentukan UU ini. Secara administratif ini menunjukan proses yang berantakan yang semestinya membuat malu," kata Feri.
Sementara itu, Istana mengklaim tidak ada masalah melakukan revisi UU Cipta Kerja. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, pasal tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final.
"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," katanya, Jumat (23/10).
Menurutnya, dibolehkan menghapus pasal setelah UU disahkan di Paripurna dan diserahkan ke Setneg. Yang tidak boleh, kata dia, ialah mengubah subtansi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaPadahal RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaAchmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaBaleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!
Baca Selengkapnya