Setnov polisikan Menteri Sudirman Said karena sakit hati
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengambil langkah hukum atas tuduhan Menteri Sudirman Said yang menyebut dirinya meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Sudirman dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan Undang-undang IT.
"Hari ini kita melengkapi semua bahan-bahan yang mendukung laporan terhadap Pak Menteri Sudirman Said. Itu terkait fitnah, pencemaran nama baik dan Undang-undang IT," kata Firman Wijaya selaku kuasa hukum Setnov di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/12).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
Firman menjelaskan laporan ini merupakan bentuk sakit hati Setnov atas tuduhan Sudirman dalam kasus 'Papah Minta Saham'. Sudirman dianggap sudah menyerang nama baik Setnov.
"Sudah terlanjur sakit hati, ini harus ditindak serius," ujarnya.
Firman mengklaim dalam laporan itu terlampir sejumlah alat bukti yang menjelaskan jika Sudirman telah melakukan pencemaran nama baik. Di antaranya, pernyataan-pernyataan Sudirman di beberapa media.
"Cukup banyak, di antaranya pernyataan-pernyataan beliau yang menuduh Setnov catut nama Presiden," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan kemarahan Presiden Jokowi kepadanya setelah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang ben
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Baca SelengkapnyaEdi kembali jadi sorotan usai kemunculan film dokumenter Netflix yang bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaSejumlah tokoh militer senior dan sipil kecewa. Mereka mempertanyakan sikap Soeharto yang menyeret ABRI sebagai alat kekuasaan.
Baca Selengkapnya