Setnov tersangka, Golkar sebut tak ada kebutuhan ganti ketua DPR
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Golkar menganggap tidak ada kepentingan atau kebutuhan untuk mengganti posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR pasca ditetapkan tersangka kasus e-KTP. Diketahui, penetapan status tersangka Novanto menimbulkan spekulasi pergantian Ketua DPR.
Nama politikus senior Partai Golkar sekaligus Ketua Banggar DPR Aziz Syamsudin disebut bakal menjadi calon kuat pengganti Novanto jadi ketua DPR. "Saya kira bahwa fraksi atau partai seperti yang dibahas dalam rapat pleno bahwa tidak ada kami melihat sebuah kebutuhan dan kepentingan untuk mengganti beliau (Setnov)," kata Agus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (18/7).
Menurutnya, pasal 87 ayat 1 UU MD3 telah jelas mengatur bahwa pemberhentian pimpinan DPR dapat dilakukan karena beberapa faktor, di antaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
Sementara, di pasal 87 ayat 2, mengatur faktor-faktor lain diberhentikannya pimpinan DPR, yaitu melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR.
Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Atau diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jelas sekali bolak balik dimana pun dimana pun di aturan internal DPR di UU MD3 atau peraturan tata tertib, kan ada 3 hal yang mengatakan bahwa ketua DPR itu yang mungkin dia diganti. Ketika dia meninggal, atau karena dia diberhentikan, yang kedua saya lupa diberhentikan ini kan kalau memang dia berkaitan dengan kasus hukum," terangnya.
Selain ketentuan pasal 87, ada pula aturan yang menyebut pergantian pimpinan DPR bisa dilakukan apabila telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Aturan itu diatur dalam pasal 82 UU MD3.
Oleh karena itu, Agus meminta semua pihak menghormati hak-hak Novanto untuk menempuh jalur hukum atas kasus yang menjeratnya.
"Dimana menurut pandangan kami, pak Setnov punya hak-hak hukum yang bisa diambil langkah-langkah hukum, yang tentu juga kita harus hormati. Sama juga kita fraksi menghormati proses hukum yang telah berlangsung termasuk KPK," tegasnya.
Agus mengungkapkan, alasan lain dari fraksi tidak mengganti Novanto dari kursi pimpinan DPR. Novanto disebut telah berkomitmen menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar hingga selesai masa jabatan.
"Sudah ada komitmen dari Pak Novanto sendiri dalam rapat bahwa beliau tetap berkomitmen mengemban amanah sebagai ketum partai sesuai Munaslub dan juga ketua DPR di tengah-tengah beliau harus menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung," tambahnya.
Sikap kader-kader di Fraksi Partai Golkar, diklaim Agus, sangat solid untuk tidak mengganti Novanto di kursi pimpinan DPR.
"Saya kira sangat solid. Sangat solid karena kami tidak ada tidak melihat alasan yang saya kira tepat untuk menjadi dasar untuk mengganti Pak Novanto sebagai Ketua DPR," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaDia memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaFernando menilai, tidak ada upaya dari KPK untuk mempolitisasi kasus yang menjerat Hasto tersebut.
Baca SelengkapnyaHak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya