Setuju dengan PDIP, PKB Ingin Revisi UU Pemilu Tanpa Ubah Jadwal Pilkada
Merdeka.com - PKB setuju dengan PDIP yang ingin merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, revisi itu tidak mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada yang tetap digelar 2024 bersama pemilu nasional.
PKB menilai, UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi karena belum dijalankan sepenuhnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak November 2024 dalam UU Pilkada belum dijalankan. Sementara UU Pemilu telah dilaksanakan 100 persen pada Pemilu 2019. Karena itu, PKB bersedia jika UU Pemilu direvisi untuk evaluasi aturan yang ada.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kenapa UU No. 7 Tahun 2017 penting untuk Pilkada 2024? Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia sendiri diatur melalui Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Bagaimana UU Pilkada Serentak 2024 memastikan pemilihan yang adil? Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.
"Untuk UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sejak awal PKB pada posisi menginginkan revisi guna memperbaiki berbagai aturan pemilu yang tertuang dalam UU ini," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (23/2).
Dari aspek pembentukan undang-undang revisi ini baru bisa berjalan jika ada kesediaan pemerintah dan DPR untuk sama-sama membahas. PKB siap membahas, namun pemerintah tidak bersedia revisi UU Pemilu karena konsentrasi mengatasi pandemi.
"Tetapi, jika saat ini pemerintah sudah memiliki cukup kesempatan dan kesediaan untuk bersama DPR membahas revisi UU Pemilu, PKB tentu sangat gembira dan sangat siap menuntaskan pembahasan UU ini bersama fraksi-fraksi lain di DPR," kata Luqman.
Dari aspek subtansi, PKB menilai ada beberapa hal yang harus direvisi pada UU Pemilu.
Pertama, pengalaman banyaknya petugas KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2019 harus diubah aturan penghitungan suara selesai dalam satu hari. Petugas KPPS terbebani karena dalam satu TPS ada sekitar 500 pemilih dengan lima kertas suara.
Kedua, praktik politik uang yang semakin masif. PKB menilai penegakan hukum pemilu tidak tegas dan efektif.
Ketiga, Pemilu 2019 dinilai gagal mencapai tujuan memperkuat sistem presidensial dan penyederhanaan partai politik. Luqman memandang, manuver Presiden Joko Widodo mengajak kubu Prabowo ke koalisi pemerintah untuk membangun efektifitas pemerintahan yang gagal dihasilkan Pemilu.
Keempat, Pemilu 2019 belum memberikan afirmasi kepada kaum perempuan. Meski partisipasi politik perempuan mengalami kemajuan. Luqman memandang, aturan pemilu belum mengharuskan partai politik menempatkan caleg perempuan pada nomor urut satu pada sebagian daerah pemilihan.
Kelima, Undang-undang pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan. Sehingga hubungan anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan yang diwakili, kadang menjadi longgar dan mengalami keterputusan.
Keenam, aturan pemilu 2019 belum memberi jaminan adanya persamaan beban pelayanan anggota DPR kepada rakyat yang diwakili secara berimbang.
Ketujuh, aturan subsidi pembiayaan negara kepada peserta pemilu 2019 berupa pemberian Alat Peraga Kampanye (APK) tidak bermanfaat, menambah beban kerja penyelenggara dan memboroskan anggaran negara. Diperlukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran.
Kedelapan, PKB menilai perlu ada evaluasi penggunaan sistem Pemilu proporsional terbuka.
Kesembilan, UU Pemilu belum memberi ruang kemajuan teknologi untuk mempermudah pelaksanaan Pemilu terutama sistem pemungutan dan penghitungan suara.
Serta, tentunya masalah penting setiap revisi UU Pemilu terkait ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaDPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?
Baca Selengkapnya