Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setuju PKPU, PKS klaim tak pernah usung eks napi korupsi jadi Caleg

Setuju PKPU, PKS klaim tak pernah usung eks napi korupsi jadi Caleg Hidayat Nur Wahid. ©2017 Merdeka.com/Sania Mashabi

Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera mendukung aturan PKPU yang melarang eks narapidana korupsi maju menjadi Calon Legislatif. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya juga tidak pernah mencalonkan Caleg yang pernah menjadi napi kasus korupsi.

"Saya dengar KPK setuju, PKS setuju. Sejak dari awal PKS memang tidak pernah mencalonkan napi koruptor, tidak pernah. Jadi walaupun tidak ada aturan ini, PKS tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

PKS, kata Hidayat, mendukung PKPU larangan eks napi korupsi sebagai upaya pencegahan agar para wakil rakyat terpilih bebas dari korupsi.

Orang lain juga bertanya?

"PKS sangat mendukung segala upaya untuk memberantas korupsi, termasuk dikeluarkannya PKPU sebagai tindakan preventif agar dari hulunya hingga hilir proses demokrasi kita disterilkan dari masalah korupsi," tegasnya.

Dia berpendapat, jatah kursi wakil rakyat diberikan kepada mereka yang tidak pernah terlibat kasus korupsi. Sebab, menurutnya, masih banyak warga negara yang bersih untuk menjadi Caleg.

"Kalau masalah mantan napi koruptor, sudah lah baiknya diberikan kepada yang non koruptor. Karena di indonesia ini yang tidak pernah terjaring masalah korupsi masih berjuta kali lebih banyak daripada yang terkena korupsi," jelasnya.

"Kenapa kemudian harus ribet dengan mantan napi korutor yang jumlahnya sedikit. Sementara di sana yang bersih masih amat sangat banyak," sambung Hidayat.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.

Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor di Pilkada 2024
Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Harus dari Partai Koalisi, Ini Syarat Cawapres Anies Baswedan Versi PKS
Tak Harus dari Partai Koalisi, Ini Syarat Cawapres Anies Baswedan Versi PKS

PKS tidak memaksakan cawapres Anies Baswedan harus dari partai Koalisi Perubahan. Namun sosok yang dipilih harus bisa menaikkan elektoral capres.

Baca Selengkapnya
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kaesang Tanggapi Kabar Jokowi Sodorkan Namanya di DKI: Sekjen PKS Jangan Bohong
Kaesang Tanggapi Kabar Jokowi Sodorkan Namanya di DKI: Sekjen PKS Jangan Bohong

Kaesang mengingatkan, kompetisi Pilkada ini sebaiknya dijauhkan dari penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata soal Capim KPK Selanjutnya: Jika dari Kepolisian, Diharapkan Purnawirawan
Alexander Marwata soal Capim KPK Selanjutnya: Jika dari Kepolisian, Diharapkan Purnawirawan

Alasan dibutuhkan Capim KPK selanjutnya dengan hal tersebut lantaran penindakan-penindakan kasus rasuah kedepannya agar tidak ada rasa sungkan.

Baca Selengkapnya
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK

TKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.

Baca Selengkapnya
PKS Tawari Anies Baswedan Jadi Kader, Tapi Ditolak
PKS Tawari Anies Baswedan Jadi Kader, Tapi Ditolak

Anies menegaskan ingin tetap netral dan tidak berpartai, sehingga tawaran PKS ditolak.

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya