Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setya Novanto di masa 'injury time'

Setya Novanto di masa 'injury time' Setnov di peresmian pembangunan gedung Panca Bakti. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Meski sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR sejauh ini masih aman. Sebabnya, pria yang juga kerap disebut Setnov itu belum dicopot dari posisi Ketum Golkar dan Ketua DPR.

Beberapa hari lalu, dari balik jeruji besi tahanan KPK, Setnov mengirim surat sakti yang ditandatanganinya di atas materai ke pimpinan DPR dan DPP Partai Golkar. Surat untuk DPR berisi permintaan agar tidak digelar sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melengserkannya sebagai Ketua DPR dan mencopotnya sebagai anggota DPR.

Sementara surat buat DPP Partai Golkar berisi instruksi agar tidak ada pergantian ketua umum partai. Untuk menjalankan roda organisasi sementara waktu, Setnov menunjuk Idrus Marham sebagai Plt Ketum Golkar dan dua Plt Sekjen, yaitu Yahya Zaini dan Azis Syamsuddin.

Pasca surat itu dikirim hingga kini, posisi Setnov sebagai Ketua DPR dan Ketum Golkar pun masih aman. Pihak MKD hingga kini belum juga menggelar sidang. Sedianya, MKD menggelar rapat internal untuk melakukan konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR terkait dengan kasus dugaan pelanggaran etika Setnov, Selasa (21/11) lalu. Namun rapat dibatalkan karena ada beberapa fraksi yang tidak bisa hadir karena berhalangan.

Begitu pun di Partai Golkar. Desakan agar rapat Pleno yang digelar Selasa lalu langsung membahas Munaslub dan pergantian Setnov pupus. Sebabnya, rapat Pleno tak langsung memutus menyelenggarakan Munaslub buat mengganti Setnov. Rapat Pleno justru memutuskan menunjuk sang Sekjen, Idrus Marham menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum. Dengan demikian, Setnov hanya dinonaktifkan dari posisi Ketum.

Posisi Setnov sebagai Ketua Umum bakal kembali jika Setnov berhasil memenangkan praperadilan yang akan mulai digelar 30 November mendatang. Namun, jika Setnov kalah praperadilan dia harus merelakan jabatannya karena DPP bakal langsung menggelar rapat Pleno kembali buat menggelar Munaslub.

Praperadilan menjadi salah satu kunci apakah Setnov akan bertahan di Golkar atau lengser. Jika menang, Setnov akan kembali menduduki singgasananya di Golkar, namun jika kalah Setnov harus legowo lengser.

Wasekjen Partai Golkar Dave Laksono mengatakan pihaknya memberikan satu kesempatan bagi Setya Novanto untuk membela diri lewat jalur praperadilan atas kasus korupsi e-KTP. Jika kalah, Golkar menunggu sikap kenegarawanan dari Setnov untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR maupun Ketum Golkar. Namun jika Setnov tak juga mau mundur, Golkar akan memberhentikannya dari posisi Ketum dan Ketua DPR. Golkar akan membuat munaslub untuk menentukan calon Ketum dan Ketua DPR pengganti Setnov.

"Bila tidak mengundurkan diri akan diberhentikan oleh DPP Golkar dan di situ akan ditentukan akan membuat munas menentukan ketum dan juga kita akan menentukan siapa yang akan mengganti beliau di DPR," kata Dave dalam diskusi dengan tema 'Siapa Pantas Mengisi Kursi Ketua DPR' di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Jumat kemarin.

Hal senada juga diungkapkan Wasekjen Partai Golkar Sarmuji. Dia memastikan Munaslub bakal langsung digelar apabila gugatan praperadilan yang dilayangkan Setnov ditolak PN Jakarta Selatan. Menurutnya, ini sesuai amanat dalam rapat pleno yang digelar beberapa waktu lalu.

"Jika praperadilannya ditolak ya harus diganti. Walaupun Pak Setya Novanto menolak. Itu akan dibicarakan di Munaslub," kata Sarmuji.

Setnov pun menyiapkan strategi buat memenangkan praperadilan. Salah satunya menyiapkan saksi meringankan untuk ikut diperiksa dalam proses penyidikan. Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan beberapa nama untuk bersaksi.

"Kita sudah mengajukan 8 atau 10 saksi. Saksi ahli kurang lebih ada 6. Dalam UU kan mengizinkan untuk menghadirkan saksi ahli," kata Fredrich Yunadi di Gedung KPK, Kamis (23/11) lalu.

Tetapi, Fredrich tidak membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Dia mengatakan, beberapa saksi tersebut adalah orang-orang yang tahu kejadian kasus yang membelit kliennya. Kemudian, ketika disinggung nama Plt Ketua Umum Golkar, Idrus Marham salah satu yang akan jadi saksi, Fredrich tidak membatah.

"Yang kami ajukan ada rektor, professor semua yang titlenya seabrek-abrek," katanya.

Namun, KPK pun telah belajar dari kekalahan di praperadilan Setnov sebelumnya. Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan KPK telah memiliki persiapan matang untuk 'bertarung' di sidang praperadilan. Tak cuma itu, KPK juga membentuk dua tim yakni untuk praperadilan dan untuk melimpahkan kasus ke pengadilan.

"Dua-duanya kita lakukan. Persiapan (tim KPK) di praperadilan secara matang juga kita siapkan. Kemungkinan (tim) melimpahkan juga kita siapkan," ujar Agus, Jumat (24/11).

Agus memastikan, KPK lebih siap menghadapi praperadilan Setnov yang kedua nanti. "Jauh lebih matang dibandingkan yang kemarin," kata Agus.

Keterangan soal pemberkasan kasus Setnov sebelumnya pernah diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sebelum Setnov menghilang pada Rabu (15/11) malam, KPK sedang mempercepat penanganan perkara. Menurutnya, berkas Setnov sudah 70 persen.

"Saya tanyakan ke Direktur Penuntutan, 'sudah 70 persen, Pak,' katanya," ujar Alexander di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/11) siang.

Dalam kasus Setnov, menurut Alex, pemeriksaan seorang tersangka memang sebaiknya dilakukan di akhir penyidikan. Dengan demikian, pemeriksaan tersangka dapat segera dilanjutkan dengan tindakan penahanan. Setelah itu, penyidik dapat melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka ke tahap penuntutan.

Selain praperadilan, posisi Setnov juga terancam jika KPK telah melimpahkan berkas ke pengadilan dan sidang kasus Setnov digelar. Sebab, berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang kemudian disempurnakan MK dengan nomor putusan 102/PUU-XIII/2015, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham pun bersuara soal kemungkinan KPK sudah merampungkan berkas Setnov untuk dibawa ke pengadilan. Idrus mengatakan jika hal tersebut terjadi pihaknya akan kembali menggelar rapat pleno.

"Enggak masalah, jadi semuanya nanti kami lihat, kalau P21 kan berarti gugur (praperadilan), karena itu nanti kami rapat pleno lagi untuk membicarakan, keputusan diambil bukan Plt Ketum sendirian tetapi adalah keputusan diambil melalui rapat pleno Partai Golkar," kata Idrus usai rapat bersama Dewan Pembina di Bakrie Tower, Jakarta Selatan, kemarin.

Namun Idrus tidak menegaskan bahwa dalam rapat pleno setelah ada berkas P21 akan membahas Munaslub. Dia mengatakan terdapat beberapa tahapan untuk menggelar Munaslub.

"Tergantung bahasannya, kan ada tahapan tadi, kalau sudah menuju ke sana kita bahas tetapi kayak kemarin kan belum, kita mencoba mengkerangkai dengan tahapan-tahap itu, tahapan pertama kita menunggu praperadilan, setelah ini selesai kita bicara dengan pak Setya Novanto, setelah itu baru kita rapat lagi," katanya.

Dia mengatakan beberapa tahapan tadi harus dilaksanakan sesuai prosedur. Hal tersebut kata Idrus agar Golkar tidak membahayakan Golkar. "Jadi ada tahapan, enggak boleh orang lompat-lompat kalau lompat-lompat itu juga bahaya bagi Golkar," papar Idrus.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jejak Politik Airlangga Hartarto yang Mundur dari Kursi Ketum Golkar
Jejak Politik Airlangga Hartarto yang Mundur dari Kursi Ketum Golkar

Airlangga mengaku pengundurannya sebagai ketum diambil melalui banyak pertimbangan.

Baca Selengkapnya
Ramai Dibicarakan, Ini 4 Fakta Partai Golkar yang Jarang Diketahui Orang
Ramai Dibicarakan, Ini 4 Fakta Partai Golkar yang Jarang Diketahui Orang

Golkar tengah menjadi perbincangan hangat usai Ketua Umum partai berlogo beringin ini mundur. Ini sejumlah fakta menarik Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Bamsoet Ungkap Kondisi Partai Golkar
Bamsoet Ungkap Kondisi Partai Golkar

Tak menutup kemungkinan akan ada Munaslub apabila ada peristiwa besar di Partai Golkar.Reporter: Lisza Egeham

Baca Selengkapnya
Agus Gumiwang: Golkar Mampu Lalui Badai, Tetap Solid Pemilihan Ketum
Agus Gumiwang: Golkar Mampu Lalui Badai, Tetap Solid Pemilihan Ketum

Meski ada badai ataupun pergantian kursi ketua umum, Agus Gumiwang memastikan Golkar solid dan tanpa gejolak.

Baca Selengkapnya
Riwayat Panjang Airlangga di Golkar dan Jejak Politiknya Sejak Muda
Riwayat Panjang Airlangga di Golkar dan Jejak Politiknya Sejak Muda

Airlangga mengundurkan diri dari Ketua Umum Golkar.

Baca Selengkapnya
Luhut Ungkap Konsekuensi Golkar Bergabung Koalisi Prabowo
Luhut Ungkap Konsekuensi Golkar Bergabung Koalisi Prabowo

Luhut menyarankan Golkar fokus untuk membesarkan perolehan suara di DPR.

Baca Selengkapnya
Didorong Ambil Alih Kursi Ketum Golkar, Luhut: Lihat Sajalah
Didorong Ambil Alih Kursi Ketum Golkar, Luhut: Lihat Sajalah

Kepemimpinan Airlangga diguncang melalui desakan Munaslub. Luhut didukung untuk maju di pemilihan Ketum.

Baca Selengkapnya
2 Ormas Golkar Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Periode 2024-2029
2 Ormas Golkar Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Periode 2024-2029

Dukungan itu juga sehubungan menurut banyak prestasi yang diperoleh oleh Golkar semasa kepemimpinan Airlangga

Baca Selengkapnya
Ditanya Jabatan Airlangga di Kabinet usai Mundur dari Ketum Golkar, Ini Jawaban Jokowi
Ditanya Jabatan Airlangga di Kabinet usai Mundur dari Ketum Golkar, Ini Jawaban Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan Airlangga Hartarto akan tetap menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di kabinet Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Airlangga Terkekeh Sindir Rebutan Kursi Langsung Tos sama Sri Mulyani
VIDEO: Kejutan Airlangga Terkekeh Sindir Rebutan Kursi Langsung Tos sama Sri Mulyani

Momen lucu terjadi ketika Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberi kesempatan kepada jurnalis bertanya.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Pernyataan Lengkap Airlangga Hartarto Mundur dari Kursi Ketum Partai Golkar
Pernyataan Lengkap Airlangga Hartarto Mundur dari Kursi Ketum Partai Golkar

Airlangga Hartarto menegaskan pengunduran dirinya dari Ketum Partai Golkar terhitung sejak Sabtu, 10 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya