Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setya Novanto ngaku DPR usul kenaikan DP mobil pejabat ke pemerintah

Setya Novanto ngaku DPR usul kenaikan DP mobil pejabat ke pemerintah setya novanto. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, mengaku pihaknya memang mengusulkan kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara kepada pemerintah. Gagasan tersebut sebelumnya telah di beberapa kali di bahas dalam rapat dewan.

"Dari rapat-rapat tersebut, kemudian diajukan ke pemerintah untuk dikaji. Sehingga terbitlah Perpres Nomor 39 tahun 2015," kata Setya Novanto, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/4),

Dia melanjutkan, tunjangan tersebut untuk meningkatkan kinerja anggota dewan dan pejabat negara lainnya. Tunjangan mobil sebesar Rp 210 juta itu menurut Novanto, masih dikurangi pajak sebesar 15 persen dan belum termasuk uang bensin dan gaji sopir.

"Dengan Perpres itu, tinggal tunggu pendanaannya saja. Mudah-mudahan tunjangan kinerja ini tidak merugikan rakyat karena dewan ikut berbakti dan bisa untuk rakyat," ucapnya.

Lebih jauh, menurutnya kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara sebesar Rp 210 tidak terlampau besar. Hal itu terpaut jauh dari tunjangan yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi pejabat eselon satu di kementerian.

"Kalau dibanding eselon satu ini jauh. Eselon satu mobil dinasnya Rp 702 juta," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan terbitnya Peraturan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015, tanggal 5 Januari 2915, yang meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Dengan alasan meningkatnya harga kendaraan dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara. Lembaga negara tersebut meliputi DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY.

"Terbitnya Peraturan Presiden tersebut berawal dari permintaan DPR. Bapak presiden selaku kepala negara tentu harus menghormatinya. Duduk persoalannya seperti itu" kata Yuddy dalam pesan tertulis yang diterima merdeka.com, Minggu (5/04).

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koleksi Mobil Mewah Pramono Anung sang Cagub di Pilkada Jakarta
Koleksi Mobil Mewah Pramono Anung sang Cagub di Pilkada Jakarta

Pramono Anung memiliki sejumlah mobil pribadi dengan nilai hingga miliaran Rupiah. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Mobil Pemprov DKI Ngebul di Jalanan, Heru Budi: Driver Sudah Diseterap
Mobil Pemprov DKI Ngebul di Jalanan, Heru Budi: Driver Sudah Diseterap

Perlu ada perbaikan agar mobil-mobil dinas tidak ikut memperparah kualitas udara.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Nominalnya Tak Sampai Rp100 Juta
Segini Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Nominalnya Tak Sampai Rp100 Juta

Gaji Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi atas tanggung jawab besar dalam memimpin negara.

Baca Selengkapnya
Diangkat Jadi Sekjen PAN, Segini Harta Kekayaan Eko Patrio
Diangkat Jadi Sekjen PAN, Segini Harta Kekayaan Eko Patrio

Pergantian posisi sekjen adalah bagian regenerasi dan semangat mengusung anak muda.

Baca Selengkapnya
Heboh Tagar #janganjadidosen, Ternyata Cuma Segini Gaji Dosen yang Diatur Pemerintah
Heboh Tagar #janganjadidosen, Ternyata Cuma Segini Gaji Dosen yang Diatur Pemerintah

Warganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Menteri Prabowo
Ternyata, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Menteri Prabowo

Seiring persiapan pelantikan, Prabowo telah memanggil beberapa calon menteri untuk mengisi pos-pos strategis dalam kabinetnya.

Baca Selengkapnya
Viral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Viral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Viral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya