Setya Novanto segera ambil langkah hukum lawan Menteri Sudirman Said
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto memastikan akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk 'perlawanan' atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait rekaman percakapan lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, bentuk langkah hukum itu masih dikaji dan akan diputuskan pada Senin (23/11).
"Tentu tim saya akan memberikan saran yang terbaik dalam langkah hukum ini. Sekarang lagi dikaji dalam waktu satu hari ini," kata Setya Novanto di gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11).
Setnov sapaan akrabnya, mengaku punya alasan kuat membawa kasus ini ke ranah hukum. Dia menuturkan, dalam transkip rekaman yang diserahkan Sudirman Said tidak utuh.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang Serka Sudiyono lakukan? Dalam wawancaranya bersama kanal YouTube Musayfa Musa, Serka Sudiyono menangis ketika mengingat anaknya yang pertama. Ia mengatakan anaknya itu sudah mendaftar jadi anggota TNI sebanyak lima kali dan selalu gagal. Tahun 2024 besok adalah kesempatan terakhir anaknya untuk mendaftar TNI.
"Banyak di dalam skrip yang tidak masuk. Banyak yang diedit. Nanti pada saatnya kami pasti akan sampaikan. Saya minta dibuka utuh dan saya belum mengakui itu," tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini menyerahkan proses penyelesaian kasus ini pada MKD. Dia yakin MKD bakal melihat kasus ini secara menyeluruh.
"Justru sekarang, saya percayakan kepada MKD untuk melihat secara utuh daripada teknis-teknis dan tata tertib yang ada terhadap laporan-laporan menteri ESDM," ucapnya.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan kemarahan Presiden Jokowi kepadanya setelah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang ben
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaNusron melanjutkan, salah satu ciri orde baru lainnya adalah intelijen negara dipakai untuk menakut-nakuti orang.
Baca SelengkapnyaNusron Wahid menjawab pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri
Baca SelengkapnyaSudirman Said merespons ucapan 'ndasmu etik' yang dilontarkan oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaSekretaris TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid protes saat mau jumpa pers suara sound pecah.
Baca SelengkapnyaMenurut Sudirman, seluruh elemen bangsa di tanah air tengah menunggu sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaYulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca Selengkapnya