Setya Novanto tersangka, Ketua MPR sebut 'pimpinan DPR dapat cobaan'
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan menguntungkan diri sendiri atau korporasi atau orang lain dari proyek e-KTP dengan nilai kontrak proyek Rp 5,9 Triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan keprihatinan atas penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya juga menyampaikan kita prihatin. Pimpinan DPR sekarang mendapatkan cobaan. Kita prihatin," ujarZulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7).
Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan semua pihak, termasuk penyelenggara negara agar tidak menyalahi hukum yang berlaku.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar kita sungguh sungguh mengikut rel yang ada, aturan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto menengaskan tak pernah menerima uang sebanyak Rp 574 miliar dalam kasus e-KTP. "Jadi masalah Rp 574 miliar itu saya tidak pernah menerima, ini kan uang besar. Bawanya kaya gimana, transfernya pakai apa," terang dia.
"Saya mohon tolong jangan dibesar-besarkan. Bahwa saya sudah menerima uang, itu sebuah penzaliman," katanya.
Ketua DPR RI ini juga menuturkan, berbagai pernyataan BAP tersangka lainnya sudah dicabut. Bahkan pencabutan tersebut dikatakan saat persidangan.
"Saya sudah katakan bahwa dalam fakta persidangan pada 3 April 2017 saudara Nazar telah mengatakan mencabut adanya pernyataan-pernyataan dalam BAP dan sudah membatalkan," kata Setnov.
"Saudara Andi (Narogong) juga pada tanggal 29 April dalam fakta persidangan sudah mengatakan tidak ada," sambungnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi yang dihimpun, di tahun 2020 Hasto sudah diusulkan untuk ditetapkan tersangka namun dikabarkan saat itu pimpinan KPK belum bersedia.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Hasto.
Baca SelengkapnyaMegawati menyatakan bakal menyambangi Gedung KPK bila Hasto sampai ditangkap.
Baca SelengkapnyaHasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, ia paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut berbagai intimidasi diterima PDIP usai memecat Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaTerdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak menutup kemungkinan akan pemanggilan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaJokowi dianggap berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto di KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan proses penyelidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaHasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, ia paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti
Baca SelengkapnyaHasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, dia paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.
Baca SelengkapnyaPDIP termasuk Hasto taat hukum. Sebab, PDIP merupakan partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Baca Selengkapnya