Siang ini, kubu Agung daftarkan kepengurusan Golkar ke Kemenkum HAM
Merdeka.com - Mahkamah Partai Golkar telah memberikan putusan terhadap dualisme kepengurusan antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie. Dua dari empat majelis hakim menyatakan bahwa Agung Laksono yang berhak, namun sisanya meminta agar konflik ini diselesaikan melalui pengadilan saja.
Kubu Agung Laksono yang dimenangkan oleh majelis hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta bergerak cepat. Rencananya siang ini, Pukul 12.00 WIB pihaknya akan berkunjung ke Kementerian Hukum dan HAM untuk melaporkan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar.
"Kami akan melaksanakan tugas yang diamanatkan Makamah Partai untuk melaksanakan konsolidasi mulai hari ini sampai seterusnya. Setelah selesai hari ini kami harapkan agar dapat pengesahan kepengurusan Munas Ancol kemenkum HAM. Besok kami ajukan ke Kemenkum HAM," ujar Agung di kantor DPP Golkar, Selasa (3/3) kemarin.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang menjadi sengketa dalam Pileg? Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Padahal putusan Mahkamah Partai Golkar masih menjadi pro dan kontra di antara kedua belah pihak yang berseteru. Kubu Ical tetap keukeuh bahwa tidak ada yang dimenangkan dalam sidang Mahkamah Partai. Bahkan kubunya menuding dua hakim yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta tidak netral dan pendukung kubu Agung.
"Jadi Mahkamah Partai tadi tidak memutuskan siapa yang menang siapa yang kalah. Mereka sudah menyampaikan hasil Mahkamah Partai secara manipulatif. Makanya kami sampaikan mereka sudah sesatkan publik," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Alasan Idrus nyatakan kubu Agung Laksono sesat karena sidang Mahkamah Partai Golkar menjelaskan dua pendapat. Pendapat pertama disampaikan Profesor Muladi dan HAS Natabaya yang secara tegas mengatakan pada prinsipnya perselisihan Partai Golkar harus mengacu pada UU parpol no 2 tahun 2011.
"Ada 2 hakim yaitu Muladi dan Natabaya, menyerahkan kembali urusan perpecahan internal partai tersebut berdasarkan UU no 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, di mana dalam pasal 32 disebutkan apabila keputusan Mahkamah Partai tidak ada hasil maka diserahkan kembali kepada pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, menurut agenda yang diperoleh merdeka.com, Ketua Majelis Hakim dalam sidang Mahkamah Partai Golkar Muladi berencana menjelaskan hasil putusan itu siang nanti. Muladi akan menggelar jumpa persnya di kediamannya di Jalan Kerinci 8 Nomor 24, Kebayoran Baru, Jaksel, Pukul 12.00 WIB.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui siapa pasangan yang akan diusung KIM di Pilgub Banten.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham bicara mengenai kisruh di Palang Merah Indonesia (PMI) antara Agung Laksono dan Jusuf Kalla.
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaDewan Pakar Partai Golkar melakukan evaluasi terhadap putusan Munas yang mendorong Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai calon presiden.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, kehadiran Partai Golkar akan menambah kekuatan barisan partai koalisi yang mengusungnya di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIdrus menilai Airlangga melakukan akrobatik politik dengan PDIP dan Gerindra.
Baca SelengkapnyaMekeng mengatakan dalam dinamika politik apapun bisa terjadi, termasuk Partai Golkar akhirnya merapat ke PDIP.
Baca SelengkapnyaJK menyebut Agung Laksono 'hobi' memecah belah. Ia menyinggung Kosgoro usungan Agung Laksono untuk memecah belah Golkar.
Baca Selengkapnya"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus.
Baca SelengkapnyaNama Bahlil dikabarkan bakal menjadi ketua umum menggantikan Airlangga dan diputuskan pada Munas Golkar digelar Desember mendatang.
Baca Selengkapnya