Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siapa pengusul pasal dana aspirasi di UU MD3?

Siapa pengusul pasal dana aspirasi di UU MD3? Ilustrasi DPR. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menduga adanya usulan dana aspirasi atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) senilai Rp 11,2 triliun berawal dari Koalisi Merah Putih (KMP). Aturan itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Dugaan saya yang mengusulkan itu Koalisi Merah Putih, karena tidak ada satu pun dari Koalisi Merah Putih menolak usulan dana aspirasi tersebut," kata Ray Rangkuti saat dihubungi merdeka.com, di Jakarta, Jumat(26/6).

Menurut dia, dana aspirasi tidak melanggar aturan. Namun, yang menjadi masalah adalah usulan itu tidak masuk akal dan merugikan negara.

"Nggak ada masalah siapa pun yang mengusulkan sah-sah saja. Tapi kalau usulan itu kurang baik ya kita tolak," tegas Rangkuti.

Ray tidak berani menuding secara personal bahwa usulan itu bersumber dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, seperti dituduhkan politikus Demokrat, Ruhut Sitompul.

"Kalau menuduh secara personal kita tidak sejauh itu mengatakan Ketua DPR lah biang keladi pengusul dana aspirasi. Butuh bukti data yang kuat baru kita bisa mengatakan siapa dalang di balik usulan tersebut," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi sinyal akan menolak dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi yang sudah disepakati DPR pada 22 Juni lalu. Artinya, dana tersebut tidak akan diakomodir dalam APBN-P 2015.

Melalui Mensesneg Pratikno, Jokowi meminta semua pihak, termasuk para anggota DPR, untuk prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini. Jokowi menegaskan, pemerintah akan terus memanfaatkan anggaran dengan seefektif dan seefisien mungkin untuk pembangunan.

"Jadi Presiden mengharapkan semua pihak untuk ikut prihatin dengan kondisi rakyat, berhati-hati dalam memanfaatkan anggaran semaksimal mungkin, seefektif mungkin," kata Pratikno kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Klarifikasi Said Abdullah Usai Disebut Dasco sebagai Pengusul Revisi UU MD3
Klarifikasi Said Abdullah Usai Disebut Dasco sebagai Pengusul Revisi UU MD3

Said mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir Terkait Pengusulan Revisi UU MD3
Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir Terkait Pengusulan Revisi UU MD3

Said menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.

Baca Selengkapnya
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3

Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya