Sidang ajudikasi Bawaslu putuskan tolak gugatan OSO soal caleg DPD
Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait namanya dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota DPD. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Abhan pada sidang sengketa ajudikasi Pemilu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10) malam.
"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Abhan membacakan putusan diruang sidang.
Abhan mengatakan putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang kemudian diteruskan KPU menerbitkan PKPU 26/2018 merupakan peraturan sah. Sebab penerbitan peraturan KPU itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang berwenang memberikan rekomendasi untuk ODGJ mencoblos? Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, dokter yang menentukan ODGJ bisa mencoblos atau memilih. “Jadi kalau di Rumah Sakit Jiwa di Bangli, saya paham banget saat hari H mereka akan diberikan rekomendasi. Oh ini bisa (mencoblos), karena itu orang sakit, orang sakit kan bisa sembuh. Makanya, didata semua karena kepentingan itu, tidak boleh satu orang pun di Indonesia ini yang tertinggal atau tidak punya hak pilih,“ kata Lidartawan di Denpasar, Selasa (19/12).
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
"Menimbang bahwa putusan MK yang dibacakan 23 Juli 2018 di mana proses pencalonan DPD masih berlangsung dan peraturan PKPU 26/2018 tentang pencalonan peserta pemilu bakal anggota DPD telah diundangkan 19 Agustus 2018 sehingga keduanya sah dan mengikat dan berlaku prospektif sesuai asas konstitusian," papar Abhan.
"Oleh karena itu kebijakan penyelenggara pemilu menerbitkan PKPU merupakan tindakan hukum yang sah berdasarkan tata peraturan undang-undang," sambungnya.
Majelis hakim berpendapat putusan MK tersebut merupakan final, serta berkekuatan hukum tetap. Maka dari itu, syarat mengenai pengurus partai politik harus mengundurkan diri saat maju jadi bakal caleg DPD harus dipatuhi guna melahirkan DPD yang independen.
"Calon anggota DPD pada Pemilu 2019 bukan merupakan pengurus partai politik dan bersedia mengundurkan diri dari partai politik. Hal itu sesuai keterwakilan DPD yang memiliki ciri khas dan karakter tersendiri dan mandiri sehingga bersih dari kepentingan kelompok atau urusan parpol," tutur Abhan.
Sementara itu tim kuasa hukum OSO, Herman Kadir kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli dan fakta dari pihaknya. Ia mengaku akan mengajukan gugatan ke PTUN sebagai tindakan hukum selanjutnya.
"Menurut UU kita harus ke PTUN, pengadilan tata usaha negara," kata Herman usai sidang di Bawaslu.
"Nanti akan konsultasi dengan Pak OSO-nya. Kapan dia bersedia kita siap akan dibentuk tim hukum lagi," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaOtto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaDirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaIrman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)
Baca Selengkapnya