Sidang ajudikasi, KPU tepis argumen PBB, Idaman, Partai Rakyat & Parsindo
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melanjutkan sidang ajudikasi sengketa partai peserta Pemilu 2019 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan empat partai politik. Sidang ini beragenda menjawab gugatan dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman (Islam Damai Aman), Partai Rakyat dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Sidang dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan dan didampingi dua anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, dan Fritz Edward Siregar. Hadir pula Komisioner KPU Hasyim Ashari dan Wahyu Setiawan.
KPU membacakan poin-poin untuk menepis argumen yang dilayangkan empat parpol tersebut. Di antaranya PBB yang mengklaim bahwa di Manokwari Selatan, Papua Barat partainya tak diberitahukan perihal sosialisasi verifikasi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Siapa yang terlibat dalam proses Pemilu? Proses Pemilu mencakup berbagai tahapan, termasuk pendaftaran pemilih, kampanye politik, pemilihan umum, dan penghitungan suara.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu di Indonesia? Komisi Pemilihan Umum (KPU) didirikan pada tahun 1999 sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang memimpin Sidang Isbat? Berdasarkan hasil Sidang Isbat, pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu 22 April 2023, disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Kuasa hukum KPU Ali Nurdin menjelaskan bahwa KPU daerah Kabupaten Manokwari telah berupaya keras memberitahukan sosialisasi tersebut. Saat itu, staf KPUD menyambangi kantor DPC PBB Manokwari. Namun, tak ada satupun anggota DPC yang berada di kantor.
Lantas, pihak KPUD menghubungi Liasion officer (LO) PBB namun tak ada respon. Hingga akhir batas waktu verifikasi dari 30 sampai 6 Februari, pihak DPC pun tak memberi kabar.
"Hingga batas akhir verifikasi yakni tanggal 6 Februari 2018, pemohon tidak dapat menghadirkan anggotanya untuk dilakukan verifikasi keanggotaan di kantor DPC PBB Manokwari Selatan," ucap Ali.
"Maka dari itu PBB dinilai tidak memenuhi syarat dan hal tersebut telah disahkan dalam rapat pleno tingkat provinsi Pleno Papua Barat per tanggal 12 Februari 2018," tambah Nurdin.
Kemudian, dia juga membantah sistem informasi partai politik yang tidak dapat diakses pada hari perbaikan. Hal ini menurutnya terbukti dengan dibukanya sipol di depan LO PBB pada saat perbaikan.
"Pada masa perbaikan hanya LO yang datang ke KPU dan melihat sipol, dan disitu tidak benar sipol tidak bisa diakses karena sipol itu bisa diakses," tutur Ali.
Sementara, untuk partai Parsindo, Partai Rakyat dan Idaman memiliki kasus yang sama yakni tak lolos penelitian administrasi dari KPU. Sebelumnya, ketiga parpol itu pernah menguji ke Bawaslu, alhasil Bawaslu juga menolak dan tetap mengikuti apa yang diputuskan KPU.
Maka dari itu, kata tim kuasa hukum KPU lainnya, Robikin mengatakan verifikasi ulang tak perlu dilakukan. Sebab keputusan Bawaslu sesuai pasal 50 ayat 1 tetap berlaku.
"Putusan yang disampaikan oleh Bawaslu RI adalah permohonan pemohon tidak terbukti dan akhirnya permohonan gugatan ditolak," kata Robikin di lokasi yang sama.
"Karena secara administratif sudah tidak memenuhi syarat, maka menurut hukum tidak perlu ada penelitian verifikasi lebih lanjut. Mohon seluruh eksepsi termohon (KPU) diterima untuk menolak permohonan pemohon (parpol) seluruhnya," sambung Robikin.
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan besok pagi hingga sore dengan agenda pemaparan bukti maupun saksi dari pihak pemohon atau pelapor yakni partai politik. Adapun jadwal sidang PBB pukul 10.00 WIB, disusul Idaman dan Rakyat pukul 13.00 WIB. Kemudian Parsindo jam 14.00 WIB.
"Besok agendanya sidang untuk PBB dengan agenda pemeriksaan surat surat dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta, nanti keterangan ahli sidang berikutnya, jadi lengkapi dulu bukti bukti surat," ucap Abhan.
"Jam 13.00 WIB pemeriksaan untuk Idaman dan partai Rakyat, kemudian Parsindo jam 14. 00 , kami harapkan hadir tepat pada waktu," sambung Abhan sambil menutup persidangan.
Sementara, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang juga buntu dalam hal mediasi, melanjutkan ke sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2019 yang juga digelar besok pukul 15.00 WIB di Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca SelengkapnyaAda 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSaksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.
Baca SelengkapnyaHasyim kembali membuka rapat pleno rekapitulasi nasional pukul 14.45 WIB setelah selesai mengikuti persidangan di DKPP.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaAnggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang
Baca SelengkapnyaHakim MK, Arief Hidayat menegur, sikap ahli yang dihadirkan oleh Prabowo-Gibran yakni Hasan Nasbi sebelum disumpah dalam sidang PHPU
Baca SelengkapnyaHakim MK Sadli Isra menanyakan terkait fakta laporan mengenai tidak adanya pemilih Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di satu kelurahan
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca Selengkapnyaelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaKPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt. Ketua menggantikan Hasyim Asy'ari.
Baca Selengkapnya