Sidang di MK, jago PDIP di Halmahera Utara minta pilkada ulang
Merdeka.com - Pengacara Refly Harun meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan kemenangan bagi pasangan Hi. Kasman Hi Ahmad dan Imanuel Lalonto dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Utara, Maluku.
Sebab dari rekapitulasi di tingkat kecamatan, pasangan yang diusung PDIP, PKS, PAN, PBB, PPP ini memperoleh jumlah suara lebih dari pasangan lain.
"Kita minta majelis hakim menetapkan kita sebagai pemenang berdasarkan formulir DA 1 atau rekapitulasi di tingkat kecamatan yang kita punya," kata Refly usai mengikuti sidang pemeriksaan hasil pemilihan (PHP) di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1).
-
Siapa yang mempertanyakan data kerawanan Pemilu di Kaltim? Isran mempertanyakan data yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut. Sebab dalam riwayatnya, Kaltim tak pernah mengalami kericuhan dalam penyelenggaraan Pemilu.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Kenapa Tim Hukum AMIN khawatir dengan Pilpres 2024? Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menilai, kontestasi Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Khususnya antara kelompok pendukung pasangan calon di daerah.
Namun demikian, Refly khawatir, KPU Kabupaten Halmahera Utara sebagai pihak termohon nantinya akan membawa bukti yang tidak benar dalam sidang pembuktian selanjutnya.
"Tetapi kita khawatir dalam proses pembuktian nanti pihak termohon membawa bukti yang tidak karu-karuan. Apalagi hilang dan sebagainya sehingga tidak bisa lagi diverifikasi dari tingkat bawah atau ada perubahan karena kotak suara sudah dibuka," jelas dia.
Sebagai alternatifnya, Refly memohonkan kepada Majelis Hakim MK untuk mengadakan Pilkada ulang.
"Alternatifnya kita minta MK adakan pemungutan suara ulang bukan perhitungan ulang. Kalau hitung ulang bisa hilang surat suaranya," tutup dia.
Sidang ini dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaPDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaAda pelanggaran terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara.
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaRefly Harun juga menegaskan, dirinya tidak ingin pesta demokrasi dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang berpihak.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaSuara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca Selengkapnya