Sidang etik digelar tertutup, Sanusi jelas melanggar AD/ART Gerindra
Merdeka.com - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, M.Sanusi di markas DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (4/4). Sidang kasus Sanusi dimulai pukul 11.00 WIB dan digelar secara tertutup.
"Ketentuan AD ART partai politik bahwa sengketa selisih permasalahan di parpol itu diselesaikan lewat mahkamah partai. Kalau di Gerindra di majelis kehormatan partai yang terdaftar di Kemenkum HAM. Sehingga hari ini majelis kehormatan akan bersidang, tunggu saja hasilnya," kata anggota majelis kehormatan Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin (4/4).
Sidang kasus Sanusi dipimpin Ketua Majelis Kehormatan partai, Yutanto Yuwono. Menurut Sufmi, kalaupun Sanusi akhirnya dipecat dari Gerindra, ada mekanisme yang harus dilalui. "Tetep saja mekanisme pemberhentian harus lewat majelis kehormatan," ucapnya.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
Di tempat yang sama, anggota majelis kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menambahkan, persidangan di mahkamah kehormatan tidak seperti persidangan di pengadilan. Sanksi pemecatan bisa diambil tanpa harus menunggu bukti hukum karena indikasi pelanggaran etika yang dilakukan Sanusi sudah jelas.
"Ada OTT, ada barang bukti. Dan yang bersangkutan ada di sana. Jadi untuk membuat keputusan sudah sangat jelas. Yang bersangkutan bisa terkena pasal dalam AD/ART yaitu anggaran dasar dalam konteks tidak menjaga nama baik dan kehormatan partai," jelas Habiburokhman.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi yang merupakan kader Gerindra, ditangkap saat transaksi suap yang diberikan oleh pihak swasta inisial GEF yang merupakan perantara dari perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melaksanakan pembangunan untuk Pulau G seluas 161 hektar yang peruntukannya adalah hunian, komersil, dan rekreasi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik yang kini masih ramai diperbincangkan.
Baca SelengkapnyaHermawan melanjutkan sidang anggota dilakukan independen dan transparan.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10) hari ini.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik berserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman memutuskan mencopot jabatan Joko Santoso sebagai Ketua DPC Gerindra Semarang.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca Selengkapnya