Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang etik digelar tertutup, Sanusi jelas melanggar AD/ART Gerindra

Sidang etik digelar tertutup, Sanusi jelas melanggar AD/ART Gerindra M Sanusi ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, M.Sanusi di markas DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (4/4). Sidang kasus Sanusi dimulai pukul 11.00 WIB dan digelar secara tertutup.

"Ketentuan AD ART partai politik bahwa sengketa selisih permasalahan di parpol itu diselesaikan lewat mahkamah partai. Kalau di Gerindra di majelis k‎ehormatan partai yang terdaftar di Kemenkum HAM. Sehingga hari ini majelis kehormatan akan bersidang, tunggu saja hasilnya," kata anggota majelis kehormatan Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin (4/4).

Sidang kasus Sanusi dipimpin Ketua Majelis Kehormatan partai, Yutanto Yuwono. Menurut Sufmi, kalaupun Sanusi akhirnya dipecat dari Gerindra, ada mekanisme yang harus dilalui. "Tetep saja mekanisme pemberhentian harus lewat majelis kehormatan," ucapnya.

Di tempat yang sama, anggota majelis kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menambahkan, persidangan di mahkamah kehormatan tidak seperti persidangan di pengadilan. Sanksi pemecatan bisa diambil tanpa harus menunggu bukti hukum karena indikasi pelanggaran etika yang dilakukan Sanusi sudah jelas.

"Ada OTT, ada barang bukti. Dan yang bersangkutan ada di sana. Jadi untuk membuat keputusan sudah sangat jelas. Yang bersangkutan bisa terkena pasal dalam AD/ART yaitu anggaran dasar dalam konteks tidak menjaga nama baik dan kehormatan partai," jelas Habiburokhman.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi yang merupakan kader Gerindra, ditangkap saat transaksi suap yang diberikan oleh pihak swasta inisial GEF yang merupakan perantara dari perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).

PT Agung Podomoro Land, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melaksanakan pembangunan untuk Pulau G seluas 161 hektar yang peruntukannya adalah hunian, komersil, dan rekreasi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Depan Anggota DPR, Kapolda NTT Beberkan Kronologi Gerebek Ipda Rudy Soik Saat Karaoke di Jam Dinas
Depan Anggota DPR, Kapolda NTT Beberkan Kronologi Gerebek Ipda Rudy Soik Saat Karaoke di Jam Dinas

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik yang kini masih ramai diperbincangkan.

Baca Selengkapnya
Miliki Catatan Kriminal, Pemecatan Ipda Rudy Soik Dinilai Tepat
Miliki Catatan Kriminal, Pemecatan Ipda Rudy Soik Dinilai Tepat

Hermawan melanjutkan sidang anggota dilakukan independen dan transparan.

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli

Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Jimly Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman Tertutup, Singgung Marwah Hakim
VIDEO: Alasan Jimly Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman Tertutup, Singgung Marwah Hakim

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10) hari ini.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Ketiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik berserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir

Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya
Hamili Istri Orang, Anggota Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat
Hamili Istri Orang, Anggota Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat

Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jabatan Ketua DPC Gerindra Semarang Dicopot Buntut Bogem Kader PDIP Gara-Gara Bendera
VIDEO: Jabatan Ketua DPC Gerindra Semarang Dicopot Buntut Bogem Kader PDIP Gara-Gara Bendera

Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman memutuskan mencopot jabatan Joko Santoso sebagai Ketua DPC Gerindra Semarang.

Baca Selengkapnya
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial

Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).

Baca Selengkapnya