Sidang gugatan di MK, kubu Ade-Inggrid ungkap penggelembungan daftar pemilih tambahan
Merdeka.com - Sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, serta pasangan Ade Yasin - Iwan Setiawan yang diwakili kuasa hukumnya tampak hadir.
Kuasa hukum pasangan Ade - Inggrid, Herdiyan Nuryadin, mengatakan, pihaknya telah memberikan bukti kepada majelis hakim terkait adanya selisih jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Padahal dalam aturan, kata Herdiyan, jumlah daftar pemilih tambahan tidak boleh melebihi 2,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Dia menyebut salah satu dugaan kecurangan terjadi di TPS 07 yang berada di Kecamatan Gunung Putri.
-
Apa jumlah pemilih maksimal per TPS Pilkada 2024? Jumlah pemilih per TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024 diatur maksimal 600 orang.
-
Dimana terdapat TPS terbanyak untuk Pemilu 2024? Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yakni mencapai 140.457 titik.
-
Siapa yang meraih suara terbanyak di PSU DPD Sumbar? Dalam hasil rekapitulasi tersebut Cerint Iralloza Tasya meraih suara tertinggi.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Siapa yang nyoblos di TPS 12? Baru pagi-pagi hari, Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah hadir di TPS 12 Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Ia hadir bersama sejumlah anggota keluarga pukul 07.10 pagi.
-
Dimana pemilih memberikan suara? Pemilihan ini akan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing wilayah.
Di sana, kata Herdiyan, telah terjadi penggelembungan jumlah daftar pemilih tambahan.
"Dalam persidangan tadi, kami telah memberikan bukti menggelembungnya daftar pemilih tambahan yang jumlahnya melebihi 2,5 persen," kata Herdiyan, saat dikonfirmasi, Rabu (1/8/2018).
"Seperti TPS 07 di Gunung Putri, di mana jumlah daftar pemilih tetap 139 suara. Sedangkan jumlah daftar pemilih tambahannya lebih dari 100 persen yaitu 145 suara," sambungnya.
Ditambahkan Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor, Erik Fitriadi, menilai, jumlah daftar pemilih tambahan yang mencapai 77.602 suara tidaklah melanggar aturan.
Sebab, kata Erik, sebelum hari pencoblosan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat keterangan kependudukan sebanyak 133.000.
"Daftar pemilih tambahan terkonsentrasi di beberapa kecamatan saja. Yang paling banyak itu ada di Kecamatan Cibinong yang mencapai 12 ribu orang," sebutnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara, Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat 12 suara dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) hanya kebagian 2 suara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, 84 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun DPTb.
Baca SelengkapnyaPeristiwa kekurangan surat suara di sejumlah TPS di Depok jadi viral di media sosial
Baca SelengkapnyaProses penyandingan perolehan suara Pileg antara formulir C Hasil tingkat TPS antara PDIP Banten dan Demokrat Banten telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaPenghitungan perolehan suara hanya dilakukan untuk pemilihan anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara ulang di TPS 043 ini dilakukan karena terdapat 18 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mendapatkan surat suara yang tak seharusnya.
Baca SelengkapnyaMinat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca Selengkapnya