Sidang gugatan ditunda, PPP minta teleconference dengan Jokowi
Merdeka.com - Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan yang ditunjukan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Gugatan tersebut diajukan oleh pihak PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz. Diketahui sidang tersebut sudah tiga kali ditunda.
Kuasa Hukum Djan Faridz, Humphrey Djemat pun meminta agar presiden Jokowi hadir. Humphrey ingin pada sidang selanjutnya dalam agenda mediasi, Rabu (13/4) Jokowi hadir dengan menggunakan teleconference.
"Tidak masalah, bisa. Yang penting waktu teleconference fisik presiden ada," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (6/4).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
Humprey ingin ketika sidang selanjutnya adanya dialog untuk menyelesaikan masalah dengan kliennya. Dirinya pun menolak tawaran mediator jika Presiden Jokowi hanya memberikan keterangan tertulis dalam proses mediasi.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengharapkan mencari perdamaian. "Proses mediasi itu cair sekali, enggak kaku. Tapi kalau PPP pasti minta pengesahan dong. Cuma bagaimana caranya, nah itu yang akan dibicarakan," tandasnya.
Merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Lebih lanjut, pada Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan bahwa kehadiran para pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh dianggap sebagai kehadiran langsung.
Sementara disebutkan pada Pasal 6 Ayat 3 dan 4 (d) bahwa ketidakhadiran para pihak dalam mediasi hanya dapat dilakukan dengan alasan sah, salah satunya menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Pada peraturan ini, tidak diatur sanksi jika para pihak baik penggugat maupun tergugat tidak hadir dalam proses mediasi. Hanya pada Pasal 22 dan 23 yang mengatur tentang akibat hukum pihak tidak beriktikad baik menyebutkan, penggugat dan tergugat yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi diwajibkan membayar biaya mediasi.
Diketahui sebelumnya, Djan Faridz sebelumnya mengajukan gugatan terhadap pemerintah lantaran tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 601/2015. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTUN yang mengesahkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Menkumham telah mencabut SK kubu Romahurmuziy pada Januari 2016.
Meski demikian, Menkumham tak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Sebaliknya, Menkumham justru menghidupkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung dan memberi tenggat waktu enam bulan untuk menyelenggarakan Muktamar Islah.
Menurut Djan, tindakan yang dilakukan pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum. Tak hanya menggugat ketiganya, Djan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada pemerintah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah tokoh politik berlomba-lomba ingin bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali memperlihatkan kemesraannya dengan PSI. Ini menjadi kali ketiga Jokowi bertemu elite partai yang diketuai oleh putra bungsunya, Kaesang Pangarep.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaKabar ini santer beredar di kalangan wartawan. Pertemuan tersebut dikabarkan akan dilaksanakan pada sore hari nanti.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Sekertaris Kabinet Pramono Anung maju usai diusung PDIP di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaAdian menegaskan, penolakan atas permintaan tiga periode Jokowi itu karena tidak ingin mengkhianati konstitusi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal, Prabowo diminta bersaksi terkait pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaFaldo meyakini Adian juga pernah berbeda pendapat dengan pimpinan partainya.
Baca SelengkapnyaSaid menyebut memang sejak gelaran Pemilu 2024 ini, terjadi perbedaan haluan antara PDIP dengan Jokowi.
Baca Selengkapnya