Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang gugatan ditunda, PPP minta teleconference dengan Jokowi

Sidang gugatan ditunda, PPP minta teleconference dengan Jokowi

Merdeka.com - Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan yang ditunjukan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Gugatan tersebut diajukan oleh pihak PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz. Diketahui sidang tersebut sudah tiga kali ditunda.

Kuasa Hukum Djan Faridz, Humphrey Djemat pun meminta agar presiden Jokowi hadir. Humphrey ingin pada sidang selanjutnya dalam agenda mediasi, Rabu (13/4) Jokowi hadir dengan menggunakan teleconference.

"Tidak masalah, bisa. Yang penting waktu teleconference fisik presiden ada," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (6/4).

Humprey ingin ketika sidang selanjutnya adanya dialog untuk menyelesaikan masalah dengan kliennya. Dirinya pun menolak tawaran mediator jika Presiden Jokowi hanya memberikan keterangan tertulis dalam proses mediasi.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengharapkan mencari perdamaian. "Proses mediasi itu cair sekali, enggak kaku. Tapi kalau PPP pasti minta pengesahan dong. Cuma bagaimana caranya, nah itu yang akan dibicarakan," tandasnya.

Merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Lebih lanjut, pada Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan bahwa kehadiran para pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh dianggap sebagai kehadiran langsung.

Sementara disebutkan pada Pasal 6 Ayat 3 dan 4 (d) bahwa ketidakhadiran para pihak dalam mediasi hanya dapat dilakukan dengan alasan sah, salah satunya menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Pada peraturan ini, tidak diatur sanksi jika para pihak baik penggugat maupun tergugat tidak hadir dalam proses mediasi. Hanya pada Pasal 22 dan 23 yang mengatur tentang akibat hukum pihak tidak beriktikad baik menyebutkan, penggugat dan tergugat yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi diwajibkan membayar biaya mediasi.

Diketahui sebelumnya, Djan Faridz sebelumnya mengajukan gugatan terhadap pemerintah lantaran tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 601/2015. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTUN yang mengesahkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Menkumham telah mencabut SK kubu Romahurmuziy pada Januari 2016.

Meski demikian, Menkumham tak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Sebaliknya, Menkumham justru menghidupkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung dan memberi tenggat waktu enam bulan untuk menyelenggarakan Muktamar Islah.

Menurut Djan, tindakan yang dilakukan pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum. Tak hanya menggugat ketiganya, Djan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada pemerintah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Bawaslu Ngaku ke Ketua MK, Sulit Jadikan Pertemuan Jokowi & Prabowo Pelanggaran Pemilu
VIDEO: Bawaslu Ngaku ke Ketua MK, Sulit Jadikan Pertemuan Jokowi & Prabowo Pelanggaran Pemilu

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024.

Baca Selengkapnya
Saling Berlomba Untuk Bertemu Megawati, Kunci Strategis Pasca-Pilpres!
Saling Berlomba Untuk Bertemu Megawati, Kunci Strategis Pasca-Pilpres!

Sejumlah tokoh politik berlomba-lomba ingin bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kemesraan Jokowi dan Elite PSI Makan Malam Bareng di Medan
FOTO: Kemesraan Jokowi dan Elite PSI Makan Malam Bareng di Medan

Jokowi kembali memperlihatkan kemesraannya dengan PSI. Ini menjadi kali ketiga Jokowi bertemu elite partai yang diketuai oleh putra bungsunya, Kaesang Pangarep.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dikabarkan Panggil Para Ketum Parpol ke Istana, Begini Jawaban PAN
Jokowi Dikabarkan Panggil Para Ketum Parpol ke Istana, Begini Jawaban PAN

Kabar ini santer beredar di kalangan wartawan. Pertemuan tersebut dikabarkan akan dilaksanakan pada sore hari nanti.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Jokowi Respons Pramono Anung Diusung PDIP Maju di Pilgub Jakarta
VIDEO: Senyum Jokowi Respons Pramono Anung Diusung PDIP Maju di Pilgub Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Sekertaris Kabinet Pramono Anung maju usai diusung PDIP di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
Adian Napitulu Bongkar Penyebab Jokowi Beda Sikap dengan PDIP: Minta Tiga Periode, Ditolak
Adian Napitulu Bongkar Penyebab Jokowi Beda Sikap dengan PDIP: Minta Tiga Periode, Ditolak

Adian menegaskan, penolakan atas permintaan tiga periode Jokowi itu karena tidak ingin mengkhianati konstitusi.

Baca Selengkapnya
KontraS Sebut PTUN Panggil Prabowo soal Gugatan Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi
KontraS Sebut PTUN Panggil Prabowo soal Gugatan Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi

Berdasarkan jadwal, Prabowo diminta bersaksi terkait pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK

Tim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi

Baca Selengkapnya
Istana Peringatkan Politikus PDIP Adian Napitupulu: Kalau Enggak Ada Bukti, Bisa Jadi Fitnah
Istana Peringatkan Politikus PDIP Adian Napitupulu: Kalau Enggak Ada Bukti, Bisa Jadi Fitnah

Faldo meyakini Adian juga pernah berbeda pendapat dengan pimpinan partainya.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Bantah Megawati dan Jokowi Berseteru
Said Abdullah Bantah Megawati dan Jokowi Berseteru

Said menyebut memang sejak gelaran Pemilu 2024 ini, terjadi perbedaan haluan antara PDIP dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya