Sidang Gugatan Jhoni Allen Terhadap AHY Kembali Digelar Hari Ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan kembali melaksanakan sidang perkara perdata terkait polemik di tubuh Partai Demokrat yang dilayangkan oleh Jhoni Allen Marbun kepada kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu (24/3).
Sebagaimana diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan Jhoni atas pemecatan dirinya bersama beberapa kader partai dari Partai Demokrat oleh AHY sebagaimana telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
"Agenda sidang pertama, jam 09.00 WIB sampai selesai," berikut dikutip dari website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Apa yang dibahas Demokrat besok? Koordinator Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, pengurus pusat partai akan melakukan pertemuan Senin (4/9). Koordinator Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pertemuan tersebut akan membahas kelanjutan arah politik Partai Demokrat usai Anies Baswedan mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres).
-
Siapa yang pimpin pertemuan Demokrat? 'ke depan akan ada beberapa pertemuan yang sedang diagendakan oleh Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai ketua umum. Pertama akan ada pertemuan dengan para pengurus di tingkat pusat. Ini rencananya besok akan diadakan di hari Senin, tanggal 4 September,' kata Herzaky ketika dikonfirmasi, Minggu (3/9).
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Siapa yang atur jadwal debat? Jadwal debat Capres-Cawapres 2024 diatur dengan mengikuti ketentuan yang sudah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Dalam sidang kali ini, turut mengugat tiga pihak yakni, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.
Dalam sidang sebelumnya, selaku pihak pengguhat Jhoni Allen Marbun meminta ganti rugi atas pemecatan dirinya kepada AHY sebesar Rp5,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatannya sebagai kader partai.
"Jadi kerugian materilnya Rp5,8 Miliar. Kemudian ganti rugi imaterilnya Rp50 Miliar," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen Slamet Hasan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Menurut Slamet, diberhentikannya Jhoni Allen tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Oleh sebab itu, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus.
"Gugatan materilnya kan setelah Pak Jhoni Allen diberhentikan dari Partai Demokrat, maka dia akan disusul dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI," kata Slamet.
"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," tambahnya.
Sekedar informasi, gugatan lain yang dilayangkan oleh Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal kepada AHY pada sidang Selasa (23/3) telah dimohonlan untuk dicabut gugatanya.
Hal itu disampaikan, salah satu kuasa hukum Kubu Marzukie Alie, Slamet Hasan kalau kliennya telah meminta mencabut gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
"Baik terimakasih yang mulai kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terimakasih yang mulia. Baik, ada mandat dari para perinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Slamet.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum Nasional Anies-Imin (AMIN) kali ini menghadirkan sejumlag saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKPU sudah mulai menyiapkan bukti dan strategi untuk menghadapi gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaNisya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi. Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak orang
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaSidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat.
Baca Selengkapnya