Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang gugatan UU Pemilu, presidential threshold disebut picu koalisi transaksional

Sidang gugatan UU Pemilu, presidential threshold disebut picu koalisi transaksional Ilustrasi pemungutan suara ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Djayadi Hanan, ahli politik dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), menjadi ahli pemohon dalam uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Dalam sidang gugatan UU Pemilu, ia mengutarakan bahwa ambang batas pencalonan presiden menyuburkan koalisi transaksional antar partai pendukung calon presiden.

Ia menilai partai yang tidak bisa mencalonkan presiden terpaksa mengambil opsi dengan mendukung calon presiden yang dianggap terkuat untuk memenangkan pemilihan presiden.

"Partai terpaksa berkoalisi karena tidak ada pilihan atau bisa juga berkolusi, menjegal pencalonan lain. Manuver ini ada 'harganya' transaksi justru marak terjadi karena ada ambang batas. Ambang batas justru potensial menyuburkan transaksi berkoalisi," ujar Djayadi ketika membacakan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/11).

Presidential threshold dianggap perlu karena presiden terpilih tak akan lemah di parlemen karena mendapatkan dukungan yang banyak dari partai politik. Namun, dia menilai hal sama akan terjadi apabila pada Pilpres terdapat calon yang banyak sekali pun. Sebab, pada ujungnya, presiden terpilih akan pula lemah di parlemen. Justru dengan tidak adanya ambang batas akan membuat kontestasi yang lebih kompetitif.

"Konstitusi menegaskan sistem dua putaran untuk memastikan presiden terpilih didukung mayoritas lebih dari 50 persen. Satu sisi menjamin kontestasi yang kompetitif tapi sisi lain dengan ada putaran kedua memastikan efektivitas dukungan politik dari rakyat dan dari parpol kepada presiden terpilih," terangnya.

Djayadi menambahkan alasan adanya ambang batas karena menguatkan sistem presidensial, adalah lemah. Ambang batas, kata Djayadi, malah tidak memurnikan sistem presidensial dan cenderung menjadi sistem parlementer.

Dalam sistem parlementer, mandat diberikan satu arah melalui rakyat kepada partai politik, kemudian ke eksekutif. Dengan adanya ambang batas, artinya mandat tidak langsung ke presiden, melainkan harus lewat keterpilihan di legislatif.

"Pemberian mandat kepada presiden tidak secara langsung. Pemberian mandat terlebih dahulu kepada legislatif berisi partai politik. Logika presidensial menjadi tidak murni," jelas Djayadi.

Lanjut dia, ambang batas yang digunakan adalah pemilu 2014 yaitu ambang batas pencalonan presiden 20/25 persen. Konfigurasinya tentu akan berbeda dengan apa yang akan terjadi di 2019 mendatang. Lalu, ambang batas pencalonan disebut olehnya berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.

"Potensi bertentangan dengan pasal 6a ayat 2 UUD 1945. Konsekuensi parpol tidak dapat mengusulkan presiden atau terpaksa mendukung pasangan capres yang tersedia tanpa memiliki kekuatan politik untuk menyampaikan kehendak atau aspirasi," ujarnya. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak

Putusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres

Said memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres

MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.

Baca Selengkapnya
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold

Baca Selengkapnya
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi

Menkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP

MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil

PDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya