Sidang gugatan UU Pemilu, presidential threshold disebut picu koalisi transaksional
Merdeka.com - Djayadi Hanan, ahli politik dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), menjadi ahli pemohon dalam uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Dalam sidang gugatan UU Pemilu, ia mengutarakan bahwa ambang batas pencalonan presiden menyuburkan koalisi transaksional antar partai pendukung calon presiden.
Ia menilai partai yang tidak bisa mencalonkan presiden terpaksa mengambil opsi dengan mendukung calon presiden yang dianggap terkuat untuk memenangkan pemilihan presiden.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Partai terpaksa berkoalisi karena tidak ada pilihan atau bisa juga berkolusi, menjegal pencalonan lain. Manuver ini ada 'harganya' transaksi justru marak terjadi karena ada ambang batas. Ambang batas justru potensial menyuburkan transaksi berkoalisi," ujar Djayadi ketika membacakan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/11).
Presidential threshold dianggap perlu karena presiden terpilih tak akan lemah di parlemen karena mendapatkan dukungan yang banyak dari partai politik. Namun, dia menilai hal sama akan terjadi apabila pada Pilpres terdapat calon yang banyak sekali pun. Sebab, pada ujungnya, presiden terpilih akan pula lemah di parlemen. Justru dengan tidak adanya ambang batas akan membuat kontestasi yang lebih kompetitif.
"Konstitusi menegaskan sistem dua putaran untuk memastikan presiden terpilih didukung mayoritas lebih dari 50 persen. Satu sisi menjamin kontestasi yang kompetitif tapi sisi lain dengan ada putaran kedua memastikan efektivitas dukungan politik dari rakyat dan dari parpol kepada presiden terpilih," terangnya.
Djayadi menambahkan alasan adanya ambang batas karena menguatkan sistem presidensial, adalah lemah. Ambang batas, kata Djayadi, malah tidak memurnikan sistem presidensial dan cenderung menjadi sistem parlementer.
Dalam sistem parlementer, mandat diberikan satu arah melalui rakyat kepada partai politik, kemudian ke eksekutif. Dengan adanya ambang batas, artinya mandat tidak langsung ke presiden, melainkan harus lewat keterpilihan di legislatif.
"Pemberian mandat kepada presiden tidak secara langsung. Pemberian mandat terlebih dahulu kepada legislatif berisi partai politik. Logika presidensial menjadi tidak murni," jelas Djayadi.
Lanjut dia, ambang batas yang digunakan adalah pemilu 2014 yaitu ambang batas pencalonan presiden 20/25 persen. Konfigurasinya tentu akan berbeda dengan apa yang akan terjadi di 2019 mendatang. Lalu, ambang batas pencalonan disebut olehnya berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.
"Potensi bertentangan dengan pasal 6a ayat 2 UUD 1945. Konsekuensi parpol tidak dapat mengusulkan presiden atau terpaksa mendukung pasangan capres yang tersedia tanpa memiliki kekuatan politik untuk menyampaikan kehendak atau aspirasi," ujarnya. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaAturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSaid memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold
Baca SelengkapnyaMenkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaPDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta
Baca Selengkapnya