Sidang Laporan OSO Terkait Dugaan Pelanggaran Etik KPU Berjalan Alot
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Sidang dengan agenda pembuktian pihak terlapor ini berjalan alot.
OSO yang diwakilkan tim pengacaranya, Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir memberikan keterangan di awal jalannya sidang. Kemudian disusul Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Ilham Saputra sebagai pihak terlapor.
DKPP memberikan tanggapan terkait keterangan kedua belah pihak. "Persoalan terletak pada menafsirkan ketentuan-ketentuan, kententuan putusan MA, MK, PTUN, lalu peraturan KPU, dan peraturan yang jadi aturan Pemilu," kata Ketua DKPP Harjono, selaku hakim persidangan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/2).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Menurut Harjono, penafsiran yang ditafsirkan antara pengadu dan teradu, tidak untuk diskusikan lagi. Karenanya, hal-hil terkait itu, DKPP sendiri yang akan menyelesaikannya dalam skema persidangan.
"Apa yang Anda (pengadu) sampaikan tadi, itu bukti sudah ditangkap oleh teradu dan telah menafsirkan di sini beda, Anda harusnya gini, teradu gini, dan kebenaran ini tidak bisa diselesaikan. Jadi biarkan kebenaran kita yang memilih," tegas Harjono.
Nantinya, lanjut Harjono, bila ada yang ingin ditambahkan, DKPP memberikan kesempatan untuk menanggapi terhadap kedua pihak.
"Toh kalau ada yang disampaikan teradu, karena teradu menanggapi pengaduan Anda (pengadu), Anda punya kesempatan untuk menambahkan ini," jelas dia.
Diketahui sidang ini dihelat untuk membuktikan dugaan pengadu, bahwa KPU sebagai peyelenggara kampanye telah menyalahi etik lantaran mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI Pemilu 2019. Laporan itu tercatat dengan nomor perkara 21-PKE-DKPP/I/2019.
Dicoretnya nama OSO oleh KPU, dianggap tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu atas putusan yang mereka keluarkan pada Rabu (9/1), yang meminta KPU memasukkan kembali nama OSO ke DCT anggota perseorangan DPD RI, melalui SK baru, karena SK lama telah dibatalkan oleh PTUN.
Namun menurut KPU, hal itu tidak bisa dijalankan, karena OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol, sesuai dengan syarat pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019.
Seperti diketahui, syarat bagi seorang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI 2019, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pencalonan anggota DPD, bahwa pengurus parpol dilarang menjadi anggota DPD.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaAda 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPerkara ini diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan dkk.
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca Selengkapnya