Sidang MK: Perppu Corona Sudah Jadi UU, Penggugat Akui Kehilangan Objek
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu Corona), Rabu (20/5). Dalam sidang ini, MK meminta penjelasan bahwa Perppu tersebut sudah menjadi UU.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta kejelasan status Perppu Corona tersebut kepada pemerintah. Perwakilan pemerintah yang hadir yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah, dari Presiden tentunya, apakah sudah menjadi undang-undang atau berstatus sebagai Perppu, walaupun sudah mendapatkan persetujuan dari DPR. Itu saja yang kami butuhkan keterangannya," kata Anwar.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
Mendengar hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, memang dalam sidang Paripurna DPR tanggal 12 Mei, telah memberikan persetujuan.
"DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-undang," kata Sri Mulyani.
Karena telah mendapatkan persetujuan dari DPR, maka pemerintah juga sudah menjadikan Perppu tersebut sebagai undang-undang.
"Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi undang-undang," ungkap Sri Mulyani.
Kehilangan Objek
Hakim Anwar pun langsung melemparkan ke para penggugat atau pemohon. "Jadi sudah jelas, Perppu itu sudah menjadi undang-undang. Kalau begitu sekarang para pemohon tanggapannya bagaimana karena sudah menjadi undang-undang," tanya Anwar.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Zainal Arifin Husein menyadari gugatannya sudah kehilangan obyek. Di mana mereka menggugat Perppu tapi, peraturan tersebut sudah menjadi undang-undang.
"Memang dalam prinsip dan asas, ini kehilangan obyek. Kami menerima itu," ucap Zainal.
Adapun, dia memberikan catatan bahwa ada logika politik dicampur menjadi logika hukum.
"Tapi ada satu catatan kami, kami menggunakan logika hukum dan lurus, dan ini saya menilai bahwa kecepatan di DPR, kemudian menjadi undang-undang ini luar biasa. Ini kami menilai sebagai logika politik. Jadi hukum sudah tercampur dengan logika politik, ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) menjadi dasar Undang-Undang (UU). Hal itu disampaikannya dalam sidang Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta.
Puan mengatakan dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu corona menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak Perppu tersebut. Kendati begitu, hasil penolakan PKS tak berpengaruh dan tetap menjadikan Perppu menjadi UU.
"Setuju untuk menjadi UU? Tok!," tanya Puan sembari menyetujui Perppu tersebut menjadi UU, di DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5).
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemanggilan ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi. Menteri dipanggil Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan
Baca SelengkapnyaYustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSupratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMenteri yang dipanggil dianggap cukup penting oleh hakim MK untuk dimintai keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca Selengkapnya