Sidang MKD diskors, 6 anggota usul sanksi berat, 9 sanksi sedang
Merdeka.com - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diskors setelah 15 anggota menyatakan pendapatnya terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Hasilnya, 9 anggota menyatakan Setya telah terbukti melanggar kode etik dengan sanksi sedang, sedangkan 6 anggota menyatakan setya melanggar kode etik berat dan merekomendasikan pembentukan panel ad hoc.
9 Anggota yang menyatakan Setya telah melanggar kode etik dengan tingkat sedang adalah Darizal Basir dan Guntur Sasono dari Fraksi Demokrat, Riska Mariska dan Junimart Girsang dari Fraksi PDIP, Sukiman dan A Bakri dari PAN, Maman Imanul Haq dari Fraksi PKB, Victor Laiskodat dari Fraksi NasDem, dan Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura.
Sementara 6 anggota yang menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik berat adalah Dimyati Natakusumah (PPP), M Prakosa (PDIP), Adies Kadir dan Ridwan Bae (Golkar), serta Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman (Gerindra).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
Keenam anggota MKD yang menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik berat merekomendasikan pembentukan panel ad hoc karena pemecatan anggota DPR harus melalui pemeriksaan di panel ad hoc seperti diatur dalam peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang tata beracara MKD.
Hingga sidang diskors pukul pukul 06.00 WIB, Rabu (16/12) dua anggota yang belum sempat menyampaikan pendapatnya adalah Surahman Hidayat (PKS) dan Kahar Muzakir (Golkar).
Meski kedua anggota yang belum menyampaikan pendapatnya membela Novanto, wakil ketua umum Partai Golkar kubu Munas Bali itu dipastikan lengser dari jabatannya sebagai ketua DPR. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK periode 2024-2029 dijabat oleh Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaSetyo memperoleh suara tertinggi dalam voting sebagai ketua KPK mengalahkan kandidat lainnya yakni Fitroh Rohcayanto dan Johanis Tanak.
Baca SelengkapnyaKekayaan Setyo Budiyanto ini tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)yang dilaporkan pada 1 April 2024.
Baca SelengkapnyaHasil evaluasi, tercatat ada 27 orang kader partai yang terancam terkena sanksi pemecatan.
Baca SelengkapnyaDari 10 nama yang ditunjukkan, ada lima nama yang terpilih sebagai pimpinan KPK dan lima nama untuk Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaDPR resmi mengesahkan lima pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat voting pada Kamis (21/11).
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemecatan terhadap Jokowi ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
Baca SelengkapnyaMereka yang dipilih yakni, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tepat.
Baca SelengkapnyaDKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Selengkapnya