Sidang MKD hadirkan Sudirman Said, kader Golkar kembali bikin gaduh
Merdeka.com - Siang ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pemalakan PT Freeport yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan dalih saham Freeport akan diberikan ke Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Sidang berlangsung memanas.
Adalah anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae yang beradu argumen dengan Ketua MKD Surahman Hidayat. Ridwan Bae kembali mempersoalkan legal standing Sudirman Said sebagai pihak pelapor.
"Saya berpendapat, posisi saudara menteri ini yang mengadu sebagai pribadi atau menteri. Kalau memabg menteri, sama seperti organisasi berarti harus melampirkan struktur organisasi. Dalam hal ini SK menteri harus disertakan," ujar Ridwan Bae di ruang sidang MKD, gedung DPR, Rabu (2/12).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Dia (Sudirman) belum berhak menyampaikan sesuatu. Sebentar pimpinan. Ingat pada bukti awal," kata Ridwan.
Ridwan juga kembali mempertanyakan soal sidang etik yang dibuka untuk publik. Menurutnya, ini tidak sesuai dengan aturan. "Pasal 132 menyatakan bahwa sidang MKD bersifat tertutup. Untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang. Harapan saya adalah memperlihatkan persoalan ini dulu supaya tata acara tidak dalam posisi melanggar aturan," tegasnya.
Namun ketua majelis, Surahman Hidayat tak menggubris Ridwan. Surahman tetap memutuskan sidang dilanjutkan dengan memberi ruang pada Sudirman untuk menyampaikan keterangannya.
"Sudah diputuskan kemarin. Biarkan dulu Pak Sudirman memberikan keterangan seluas mungkin," kata Surahman.
Sidang pun dilanjutkan. Kali ini Sudirman membacakan kembali lembar laporannya. Sudirman juga meminta hari ini rekaman lengkap harus diputar secara terbuka.
"Saya meminta ijin sidang hari ini memperdengarkan rekaman lengkap secara terbuka. Selama ini yang saya sampaikan hanya yang dipotong-potong. Diperdengarkan hari ini agar spekulasi publik berhenti," ujar Sudirman.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Todung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaBagja merasa terganggu dengan adanya perkataan-perkataan dari pihak Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya yang berapi-api, dia meminta hakim tidak banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo sampai tertawa lebar diikuti satu ruang sidang.
Baca SelengkapnyaSaat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca Selengkapnya