Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Pembuktian Dokumen, Kubu AHY Sebut Bukti dari Kubu Moeldoko Tidak Nyambung

Sidang Pembuktian Dokumen, Kubu AHY Sebut Bukti dari Kubu Moeldoko Tidak Nyambung Kubu AHY ketika Menghadiri Sidang Gugatan di PTUN. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, menyebut dokumen yang dibawa Partai Demokrat kubu Moeldoko tidaklah memenuhi syarat. Sebagaimana mestinya bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara.

Hal itu disampaikan Heru usai mengikuti sidang gugatan dari kubu Moeldoko kepada Menkumham RI Yasonna Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (15/9). Dengan agenda pembuktian dokumen.

"Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Lembaran Negara," kata Heru dalam keterangannya.

Heru menilai langkah Kemenkumham menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deliserdang yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum sudahlah tepat. Karena itu, lanjut dia, sejak awal bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya 'begal politik' yang illegal dan inkonstitusional.

"Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang," ujar Heru.

Ditambahkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, yang turut menyaksikan langsung persidangan menyebut bukti-bukti yang diserahkan Kubu Moeldoko tidaklah nyambung dengan dasar hukum

"Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan dua hal utama. Yaitu, satu dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu? Bukti yang diberikan tidak nyambung," sebutnya.

Hinca menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional. Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti.

Sementara untuk tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021.

Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko

AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.

Baca Selengkapnya
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY

Nasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna

Kubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Hubungan Pernah Memanas dengan Demokrat Berujung Moeldoko Tak Hadir Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN
Hubungan Pernah Memanas dengan Demokrat Berujung Moeldoko Tak Hadir Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN

Pelantikan AHY digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini pukul 11.00 WIB.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu

Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Ogah Tanggapi Desakan Anwar Usman Dipecat dari MK: Banyak Urusan Negara yang Lebih Penting
Moeldoko Ogah Tanggapi Desakan Anwar Usman Dipecat dari MK: Banyak Urusan Negara yang Lebih Penting

Moeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.

Baca Selengkapnya
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar

Kubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Sempat Bertemu Jokowi saat Menghadapi Kubu Moeldoko
AHY Ungkap Sempat Bertemu Jokowi saat Menghadapi Kubu Moeldoko

Jokowi menyampaikan kepada AHY bahwa sama sekali tidak tahu apa yang anak buahnya perbuat.

Baca Selengkapnya
FOTO: AHY Bangga Menang Telak 19-0 Lawan Moeldoko, Singgung Soal Aktor Pembegal Demokrat
FOTO: AHY Bangga Menang Telak 19-0 Lawan Moeldoko, Singgung Soal Aktor Pembegal Demokrat

AHY mengungkapkan PK yang dilakukan KSP Moeldoko membuat kader khawatir apabila partai yang dibangun selama ini dirampas begitu saja oleh para pembegal partai.

Baca Selengkapnya
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau

Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.

Baca Selengkapnya
PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Jateng Tegaskan Solid di Belakang AHY
PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Jateng Tegaskan Solid di Belakang AHY

Demokrat Jateng menilai keputusan MA menolak PK Moeldoko sudah tepat.

Baca Selengkapnya
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta

MK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti

Baca Selengkapnya