Sidang perdana, Hakim beri waktu Fahri Hamzah & PKS mediasi 30 hari
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS. Sidang semula dijadwalkan Pukul 10.00 WIB, namun harus molor selama satu jam.
Dalam sidang pertama itu, masing-masing pihak diwakili kuasa hukum. Fahri Hamzah sebagai penggugat dan pihak tergugat Presiden PKS Sohibul Iman tidak hadir.
Sidang perdana tersebut beragendakan penentuan mediasi kedua belah pihak yang berseteru. Pada sidang tersebut, Hakim ketua Made Sutrisna menawarkan kepada pihak untuk melakukan mediasi terkait pemecatan Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotan partai di PKS.
-
Siapa yang Fahri Hamzah sebut sebagai tokoh besar yang bersatu? “Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu,“ tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Siapa saja yang ikut dalam mediasi? 'Ayah (Ayah Teuku Ryan) juga menghadiri sama mbak Oki (kakak Ria Ricis) ada dua kali mediasi di rumah Kebagusan maupun Bintaro,' kata Dedi Rizal Armidi.
-
Apa jalan tengah yang Fahri Hamzah maksud? Fahri Hamzah menjelaskan jalan tengah yang dimaksudnya adalah upaya untuk bersatu dalam arti tidak ekstrem ke kanan atau ke kiri, serta mendahulukan kepentingan rakyat.
-
Apa jabatan Feisal Hamka? Feisal Hamka merupakan salah satu anaknya yang menjabat sebagai pimpinan tertinggi di perusahaannya, PT. Citra Marga Nusaphala Persada.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, mediator dalam mediasi diserahkan kepada majelis. "Kami menyerahkan semuanya kepada pihak majelis," kata Mujahid.
Pun dengan Kuasa Hukum tergugat, menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim. "Kami juga menyerahkan kepada majelis," kata Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru.
Untuk itu, hakim ketua memutuskan menunjuk Hakim Baktar Djubri selaku mediator dalam selama proses mediasi. Waktu mediasi keduanya yakni selama 30 hari.
"Hakim menunjuk Baktar Djubri sebagai hakim mediator dalam mediasi selama 30 hari. Kalau ada kesepakatan damai kita akan buat dalam salinan putusan. Tapi jika tidak ada kesepakatan, kita akan melakukan proses sidang selanjutnya," jelas Hakim Ketua Made Sutrisna.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaFahri Bachmid akan menangani gugatan praperadilan kedua Firli terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca Selengkapnya