Sidang Setnov tertutup, anggota MKD curhat dimaki lewat SMS
Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Achmad Dimyati Natakusumah mengaku dikirimi SMS bernada makian dari banyak nomor yang tak dikenal terkait sidang MKD saat memeriksa Setya Novanto dilakukan tertutup.
"Kemarin ada yang marah. Karena kemarin kan tertutup. Mereka intinya ingin terbuka. Saya banyak yang dimaki-maki. Langsung telepon. Makanya Pak Zainut bilang sabar ke saya," kata Dimyati di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12).
Dimyati merupakan anggota baru MKD dari PPP yang menggantikan Zainut Tauhid Sa'adi. Banyaknya SMS dan telepon yang masuk karena nomor handphone para anggota MKD termasuk dirinya disebar di media sosial.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
Menanggapi desakan publik yang kuat, Dimyati berharap segera ada putusan di MKD terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. "Saya malah pengen cepat selesai. Pengen cepat putusan. Biar tugas saya selesai jangan sampai ini menjadi panjang. Kasihan anggota MKD," tuturnya.
Dimyati juga mengklaim bahwa dirinya bertindak sesuai kebenaran. Menurutnya tak ada arahan dari kubu Djan Faridz untuk mengamankan kasus Novanto.
"Kita ini mau mengamankan marwah martabat legislatif. Enggak ada tugas dari ketum saya untuk mengamankan Pak Novanto. Tapi alasannya harus jelas tidak boleh kriminalisasi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak mempersoalkan laporan yang dilayangkan oleh Staf Sekjen PDIP itu
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10) hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri Para Pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live.
Baca Selengkapnyaidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan digelar sore ini
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaMKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku banyak pihak emosi dengan kasus ini
Baca SelengkapnyaIa pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.
Baca Selengkapnya