Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Uji Materi Ambang Batas Presiden, MK Minta PKS Lengkapi Berkas Gugatan

Sidang Uji Materi Ambang Batas Presiden, MK Minta PKS Lengkapi Berkas Gugatan PKS jalani sidang perdana judicial review PT 20 persen. ©2022 Merdeka.com/Alma Fikhasari

Merdeka.com - PKS menjalani sidang perdana uji materi atau judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen, Selasa (26/7). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bukti pemohon kurang lengkap. Sehingga, PKS diminta untuk memperbaiki berkas gugatan yang dia berikan.

"Tetapi memang ada yang tadi menyangkut soal bukti. Jadi saya juga mengecek bukti-bukti yang disampaikan, daftar buktinya tidak lengkap, nanti itu memang harus diperhatikan. Karena yang ada hanya ada dua bukti sementara bukti lainnya nempel di permohonan, tidak dibuat daftar buktinya," kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih dalam sidang, Selasa (26/6).

"Kemudian yang soal nebis in nidem, ini memang penting sekali karena sesungguhnya sudah ada sebetulnya dalam halaman 5 bagian dari kewenangan mahakmah, ini tempatnya juga tidak tepat. Sebenarnya ada di sini menyebutkan pasal 60 dan pasal 78 PMK hanya memang tidak ada uraian lebih lanjtunya apakah betul bahwa permohonan yang diajukan ini dia bisa lolos terkait pasal 60 dan juga pasal 78 PMK. Itu tidak ada uraian apakah dasar ujinya berbeda ataukah kemudian ada landasan yang berbeda itu yang belum ada uraian hanya menyebutkan pasal 60 dan 78 PMK saja. Ini harus bisa diperjelas apakah betul ini tidak nebis in nidem begitu," sambungnya.

Orang lain juga bertanya?

Hakim juga mengatakan MK sudah berulang kali memutus persoalan Presidential Threshold sesuai dengan permohonan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Oleh karena itu, hakim MK meminta agar PKS membangun argumentasi yang kuat dalam permohonan yang diajukan.

"Ini silakan nanti dibangun argumentasi yang kuat yang bisa menjadi petunjuk untuk bisa dipersoalkan oleh partai yang sudah membuat atas bahas UU sendiri. Nah ini menurut saya harus dibangun argumentasinya oleh partai," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua Mahkamah Kontitusi Arief Hidayat memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas tersebut.

"Sekali lagi kita serahkan kepada pemohon apakah akan memperbaiki atau tidak itu pandangan kami setelah kita berkali-kali menerima berbagai permohonan yang menyangkut pasal 222 UU Pemilu," kata Arief.

Arief memberikan batas waktu perbaikan berkas hingga Senin 8 Agustus 2022 mendatang. Namun, dia juga mempersilakan jika pihak pemohon memberikan berkas sebelum jatuh tempo.

"Untuk tanggal 8 Agustus setelah itu batas akhir maka Mahkamah melalui kepaniteraan akan menyampaikan sidang permohonan yang kedua, yaitu perbaikan permohonan supaya Mahkamah bisa baca lebih dulu maka permohonan harus disampaikan dua jam sebelum sidang dilaksanakan baik soft copy maupun hard copy," tutupnya.

Sebagai informasi, sidang ini disiarkan secara online itu dan dihadiri oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy serta enam kuasa hukum yang mendampingi pihak PKS. Diketahui, agenda sidang ini adalah pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

PSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

Baca Selengkapnya
Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Usai MK Hapus Presidential Threshold
Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Usai MK Hapus Presidential Threshold

Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.

Baca Selengkapnya
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi

Menkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP

MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres

Said memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Butuh Diyakinkan, Suruh Pelapor Cari Profesor Super Pintar
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Butuh Diyakinkan, Suruh Pelapor Cari Profesor Super Pintar

Sidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.

Baca Selengkapnya
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Profil Singkat Empat Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Dikabulkan MK
Profil Singkat Empat Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Dikabulkan MK

Mereka adalah empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Baca Selengkapnya