Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sikapi putusan Menkum HAM, kubu Ical meradang, kubu Agung senang

Sikapi putusan Menkum HAM, kubu Ical meradang, kubu Agung senang Golkar rapat Pemilu 2014. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menkum HAM akhirnya membuat keputusan terhadap dua kepengurusan Partai Golkar. Kedua kubu dianggap telah melaksanakan Munas dengan mekanisme yang sah dan dokumen yang dilayangkan ke Kemenkum HAM lengkap. Namun ada masalah internal sehingga diputuskan tidak memberi pengesahan kepada dua pengurus yang berbeda. Kepengurusan Golkar dikembalikan kepada hasil Munas Riau 2009.

"Setelah kami mempertimbangkan dari seluruh aspek yuridis, fakta dan dokumen, kami menyimpulkan masih ada perselisihan internal. Kemenkum HAM tidak boleh mengintervensi, Kami dengan berat hati tidak bisa memberikan keputusan ke mana-mana," kata Yasonna di kantor Dirjen Imigrasi Jakarta, Selasa (16/12) lalu.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, kepengurusan dapat disahkan jika tidak ada perselisihan internal. Pemerintah pun memilih untuk menyerahkan penyelesaian melalui mekanisme internal Golkar.

"Berdasarkan Undang Undang Politik, di mana belum dapat diambil keputusan sebelum menyelesaikan secara internal (kisruh dua kubu). Menurut hemat kami, untuk kebesaran Golkar supaya Partai Golkar menyelesaikan terlebih dahulu secara baik dan musyawarah mufakat di internal," terang dia.

"Kami percaya masalah internal ini akan dapat diselesaikan dengan cepat. Kita serahkan ke Mahkamah Partai kalau masih tetap berbeda pendapat ke pengadilan, kecuali kedua mau islah," pungkas dia.

Dengan keputusan itu, Yasonna yakin pemerintah tak akan dituduh melakukan intervensi terhadap kepengurusan partai politik. Sebab, hasil Munas Riau periode lalu memasukkan kedua kubu dalam jajaran kepengurusan. "Pemerintah berdiri netral, senetral-netralnya. Yang tercatat di kita masih yang lama, semua di situ (kedua kubu) ada di dalam," terang dia.

Atas keputusan itu, dua kubu menyatakan siap islah. Namun, sikap berbeda disuarakan masing-masing pentolan kedua pihak. Kubu Ical kecewa, sebaliknya kubu Agung senang karena keputusan Menkum HAM 'mengakui' Munas Golkar yang digelar di Ancol.

Apa saja komentar kedua kubu? Berikut rangkumannya:

Bamsoet: Menkum HAM bermain api

Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Bambang Soesatyo menyesalkan keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly soal konflik internal partainya. Menurut dia, Menkum HAM tak jernih melihat konflik yang sedang terjadi di Golkar.Bambang menilai, munas yang digelar kubu Agung Laksono di Ancol tidak sesuai AD/ART partai. Dia pun heran mengapa Menkum HAM tidak langsung mengesahkan Munas Bali yang menunjuk Ical sebagai ketua umum."Dengan kejernihan dan mengambil posisi independen, Kementerian Hukum dan HAM seharusnya tidak merespons, apalagi menerima serta mempertimbangkan, semua dan apa pun bentuk dokumen yang diserahkan oleh sekelompok orang yang mengklaim posisinya sebagai pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol karena bertentangan dengan AD/ART partai," ujar Bambang dalam pesan singkat, Selasa (16/12).Bambang menyatakan justru Yasonna yang melanggar UU parpol. Sebab, Yasonna bukan mengesahkan tapi justru menunda hingga konflik di internal Golkar selesai."Dan hari ini kita menyaksikan Menkum HAM dengan kata lain dengan sadar menunda untuk pengambilan keputusan. Dan itu bertentangan dengan waktu yang diberikan UU No.2 tahun 2011 yakni 7 hari, dengan seolah-olah bertindak bijaksana mengembalikan kepada internal Partai Golkar agar mencari jalan mufakat," jelas dia.Bambang menilai, Menkum HAM bermain api karena sama artinya pemerintah melibatkan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik. Padahal, lanjut dia, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjaga jarak dengan Parpol yang sedang diselimuti masalah internal."Artinya Kemenkum HAM harus menetapkan hasil Munas Golkar Bali sebagai munas yang mengikuti aturan organisasi dan UU No 2 tahun 2008 yang disempurnakan dengan UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik," pungkasnya.

Nurul Arifin: Blunder yang buruk

Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Nurul Arifin menyebut keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly soal konflik Golkar sebagai preseden buruk. Menurut dia, Yasonna tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi rakyat."Ini menjadi blunder yang buruk ya, dan kemudian preseden bagi kita semua karena tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi negara ini," kata Nurul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/12)."Tidak memberikan pendidikan yang baik itu artinya tidak ada ketegasan dan kemudian juga dilihat dari bicara bahasanya Pak Menkum HAM itu kan mengatakan bahwa dua-duanya telah memenuhi persyaratan Munas," kata Nurul.Nurul yakin bahwa yang legal dalam penyelenggaraan Munas yakni di Bali. Sebab, Bali memenuhi persyaratan agenda pokok yakni pidato pertanggung jawaban ketua umum dan pemilihan ketua umum. "Jadi kalau dilihat dari segi lagalistik formalnya itu tentu saja kita harus mengatakan bahwa sebenarnya yang legal itu yang di Bali," cetus dia.Karena itu, Nurul melihat pemerintah cuci tangan dari konflik Golkar ini. Menurut dia, cara melemparkan kembali kepengurusan Golkar ke internal bukan cara yang tepat."Namun demikian sikap cuci tangan dan lepas tangan dari pemerintah ini menjadi PR besar buat kita semua, apalagi ini satu preseden bagi kehidupan politik yang baik," pungkasnya.

Kubu Agung surati DPR ganti ketua Fraksi Golkar

Pembicaraan islah antara kedua kubu yang berseteru di Partai Golkar belum lagi dimulai. Namun kubu pengurus hasil munas di Ancol kembali bermanuver. Mereka mengirim surat kepengurusan fraksi di DPR dan MPR kepada Ketua DPR Setya Novanto. Kubu Agung menunjuk Agus Gumiwang sebagai ketua fraksi Golkar DPR dan Agun Gunandjar sebagai ketua fraksi Golkar MPR."Saya tidak mengatakan menggantikan Ade Komaruddin (ketua fraksi kubu Ical), tapi ketua fraksi versi kami Agus Gumiwang dan ketua fraksi di MPR Agun Gunandjar," kata Ketua DPP Golkar kubu Agung, Ibnu Munzir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/12).Menurut dia, keputusan Menkum HAM soal konflik Golkar menguatkan posisi pengurus hasil munas di Ancol karena dianggap sah sebelum penentuan islah di mahkamah partai. Dia menilai, DPP Golkar yang lama statusnya sudah tidak ada berdasarkan putusan Menkum HAM."DPP lama statusnya kan sudah mati. Dua munas oleh Menkum HAM kan dianggap sah, cuma kepengurusannya yang belum ditentukan. Dengan yang kita dorong ini kita berharap bisa bersama," terang dia.

Bentuk tim bersama hadapi Pilkada 2015

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Ibnu Munzir merasa tak yakin jika mahkamah partai bisa segera menyelesaikan konflik internal partainya. Jelang pelaksanaan pilkada di tahun 2015, dia menyarankan kedua pihak membentuk tim pengelola bersama demi menghadapi Pilkada 2015.Ibnu menyatakan jika pihaknya siap saja untuk islah dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Akan tetapi, dia tak percaya islah terjadi dengan menyerahkan persoalan kepada mahkamah partai."Yang paling mungkin adalah menunjuk tim perundingan dari dua pihak. Sana tunjuk siapa, kita juga tunjuk siapa. Kita tidak menolak mahkamah partai, tapi tidak mungkin bisa menyelesaikan," kata Ibnu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/12).Dia justru mengusulkan untuk bentuk tim pengelola bersama. Hal ini dilakukan agar Golkar siap menghadapi pilkada serentak pada tahun 2015 nanti."Untuk menanggulangi kemungkinan vacuum of power, kita masih merundingkan untuk dibentuk tim pengelola bersama. Kita sadar, kita mendorong untuk dibentuk tim ini. Karena sebentar lagi pilkada kan," tegas dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU

Ghufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen AHY dan Petinggi Demokrat Bersorak Girang Bacakan PK Moeldoko Ditolak MA
VIDEO: Momen AHY dan Petinggi Demokrat Bersorak Girang Bacakan PK Moeldoko Ditolak MA

Dalam sebuah video, AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna

Kubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Pernyataan Lengkap Hakim MK Soal Keanehan Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres
Pernyataan Lengkap Hakim MK Soal Keanehan Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres

Menurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Dipecat, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin
Tak Terima Dipecat, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin

Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pelapor Ngotot di Sidang MKMK, Hakim MK Saldi Isra Lakukan Kesalahan Besar & Bikin Gaduh
VIDEO: Pelapor Ngotot di Sidang MKMK, Hakim MK Saldi Isra Lakukan Kesalahan Besar & Bikin Gaduh

Wakil Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni menyebut sosok Hakim MK Saldi Isra melakukan kesalahan besar

Baca Selengkapnya
Bawaslu Putuskan Ghufron Sirodj Penuhi Syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR
Bawaslu Putuskan Ghufron Sirodj Penuhi Syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR

Bawaslu memutuskan KPU melanggar dalam mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR dari PKB.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini
Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini

Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Bahagia AHY Beri Pesan Kubu Tak Legowo Putusan MK
VIDEO: Senyum Bahagia AHY Beri Pesan Kubu Tak Legowo Putusan MK

AHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya
Kubu Moeldoko Legowo PK Ditolak MA, Bakal Alihkan Dukungan ke Partai Lain
Kubu Moeldoko Legowo PK Ditolak MA, Bakal Alihkan Dukungan ke Partai Lain

Dalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.

Baca Selengkapnya