Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Sistem Pemilu Sekarang Semua Caleg Berpeluang Menang, Bukan Hanya Nomor Urut Atas'

'Sistem Pemilu Sekarang Semua Caleg Berpeluang Menang, Bukan Hanya Nomor Urut Atas' Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay mendukung sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan. Sistem yang berlaku saat ini terbukti telah meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Karena semua orang berpeluang untuk menang. Bukan hanya yang menempati nomor urut teratas.

"Keputusan MK itu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada kendala apa pun. Masyarakat menerimanya dengan baik. Partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi. Sebab, dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas," ujar Saleh kepada wartawan, Jumat (30/12).

Saleh pun mengingatkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Desember 2023 yang menetapkan sistem pemilu digunakan adalah sistem suara terbanyak. Sistem memilih calon legislatif secara langsung itu masih digunakan sampai Pemilu 2019 lalu.

Berita terbaru Pemilu selengkapnya di Liputan6.com

Saat membacakan putusan, hakim konstitusi ketika itu, Arysad Sanusi menyampaikan bahwa penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Kehendak rakyat yang tergambar dalam pilihan mereka tidak diikuti dalam penetapan anggota legislatif. Menurut Arysad, memberlakukan sistem tertutup itu memasuk hak suara rakyat.

"Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh, jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan. Apalagi, putusan MK itu kan sifatnya final dan mengikat," ujar Saleh.

Saleh curiga ada agenda besar dalam pengujian kembali sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi. Ia berharap hakim Mahkamah Konstitusi saat ini tetap berpegangan dengan putusan yang telah dibuat hakim konstitusi sebelumnya.

"Kalau sudah final, sudah mengikat, sudah dipraktikkan, kok masih mau diubah? Kelihatannya ada yang memiliki agenda besar di dalam pengujian pasal sistem pemilu ini," ujarnya.

"Saya tentu tetap berharap agar para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat oleh para hakim sebelumnya. Ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan kita. Terutama kepada Mahkamah Konstitusi yang lebih dikenal sebagai the guardiance of the constitution," tegas Ketua DPP PAN ini.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat

Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Daftar Nama Caleg Lolos DPR RI dari Dapil Jateng
Daftar Nama Caleg Lolos DPR RI dari Dapil Jateng

Deretan nama caleg yang berhasil lolos parlemen untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah didapat berdasarkan penghitungan lewat metode Sainte Lague.

Baca Selengkapnya
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Mengonversi Perolehan Suara Jadi Kursi Legislatif
Begini Cara Mengonversi Perolehan Suara Jadi Kursi Legislatif

Metode konversi suara legislatif yang digunakan di Indonesia adalah Sainte Lague

Baca Selengkapnya
28 November Mulai Kampanye, Ini Elektabilitas Partai Politik Hasil Survei Terbaru
28 November Mulai Kampanye, Ini Elektabilitas Partai Politik Hasil Survei Terbaru

Ada lima surat suara yang akan diterima pemilih saat mencoblos pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Sejarah Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa Sejak Tahun 1955
Sejarah Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa Sejak Tahun 1955

Mengetahui sejarah Pemilu di Indonesia dari masa ke masa sejak tahun 1955 sampai 2024.

Baca Selengkapnya
Faktor Hasil Pemilu, Pengertian, dan Cara Memantaunya
Faktor Hasil Pemilu, Pengertian, dan Cara Memantaunya

Ketahui serba-serbi pemilu dan faktor penentu hasilnya.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029

MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK

Hal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK

Baca Selengkapnya