Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sistem Proporsional Tertutup Picu Praktik Jual Beli Nomor Urut Caleg

Sistem Proporsional Tertutup Picu Praktik Jual Beli Nomor Urut Caleg Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Parameter Indonesia, Adi Prayitno menilai, dalam pemilihan anggota legislatif sistem proporsional terbuka lebih baik dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup. Sebab proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada setiap caleg untuk menang jika memang rakyat memilih yang bersangkutan.

Sebelum sampai ke kesimpulan tersebut, dia menjelaskan, masing-masing sistem, baik itu sistem proporsional tertutup maupun sistem proporsional terbuka.

Dalam sistem proporsional tertutup, partai lebih bisa menentukan siapa yang jadi anggota DPR. Karena konsekuensinya dari sistem tersebut, yang jadi anggota dewan berdasarkan nomor urut, bukan suara terbanyak.

"Yang jadi itu pasti nomor urut satu, nomor urut dua. Itu artinya ada peran partai yang cukup dominan untuk menentukan siapa yang terpilih sebagai anggota DPR," katanya kepada merdeka.com, Senin (8/6).

Dengan sistem proporsional tertutup, lanjut dia, tentu partai ingin memilih kadernya secara selektif. Mereka yang dipilih partai untuk melenggang sebagai wakil rakyat merupakan mereka yang dalam pandangan partai dinilai layak menjadi anggota dewan.

"Cuma problemnya, kalau proporsional tertutup ini, akan ada persaingan untuk jual beli mendapatkan nomor urut itu," ujar dia.

Sementara dalam sistem proporsional terbuka, partai relatif tidak bisa menentukan siapa yang bakal menjadi anggota legislatif. Sebab yang menentukan bukan lagi nomor urut, tetapi suara terbanyak.

Artinya dengan proporsional terbuka akan terjadi persaingan secara terbuka di internal partai politik. Sebagaimana yang sedang terjadi sekarang.

"Bahwa persaingan itu bukan terjadi dengan eksternal partai tapi di internal partai, teman makan teman, jeruk makan jeruk. Itu yang terjadi," terangnya.

"Plusnya persaingan jadi terbuka. Siapapun bisa jadi anggota DPR dengan nomor 9,8. yang penting dapat suara banyak. Kalau tertutup itu bisa potensial membeli kucing dalam karung. karena yang suara terbanyak itu belum tentu dia yang akan jadi anggota DPR," tambah Adi.

Dua sistem ini, dia akui memiliki nilai kurang dan lebihnya. Namun, jika harus memilih, maka dalam pandangannya, sistem proporsional terbuka lah yang sebaiknya digunakan.

Karena anggota legislatif merupakan representasi rakyat. Bukan partai. Karena itu, memang sudah selayaknya persaingan memperebutkan kursi anggota legislatif berlangsung secara terbuka. "Siapa yang mendapatkan suara banyak dia akan terpilih," ungkap dia.

"Saya kira yang sekarang (proporsional terbuka) lebih baik. artinya ada persaingan di internal partai. sehingga rakyat bisa memilih siapa yang harus menjadi anggota DPR," terang Adi.

Hanya saja yang harus diperbaiki dalam sistem proporsional terbuka, yakni sistem rekrutmen caleg. Partai hendaknya benar-benar mengusung caleg yang berasal dari kader murni partai.

"Bukan kader-kader yang selama ini tidak pernah kelihatan atau merekrut kader yang hanya punya uang, popularitas tapi tidak pernah jadi kader partai. Yang dikeluhkan orang selama ini itu. Proporsional terbuka itu justru sering mengalahkan kader-kader inti partai," ungkapnya.

"Saya kira bagus (proporsional terbuka). Karena ada persaingan dan rakyat memilih siapa yang jadi dewan tapi satu catatan, rekrutmen di internal partai itu harus selektif betul," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup,  Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya

Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.

Baca Selengkapnya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Mengonversi Perolehan Suara Jadi Kursi Legislatif
Begini Cara Mengonversi Perolehan Suara Jadi Kursi Legislatif

Metode konversi suara legislatif yang digunakan di Indonesia adalah Sainte Lague

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD
Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya