SK pembatalan nihil, Imba-Bobby ngotot masih peserta Pilkada Manado
Merdeka.com - Pasangan calon Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi (Imba)-Bobby Daud (Bobby), ngotot menyatakan masih sah sebagai peserta, dalam Pilkada Kota Manado tahun ini, meski KPU Manado telah menganulir duet itu. Tim kuasa hukum pasangan calon bernomor urut 2 itu beralasan, hingga saat ini Surat Keputusan pembatalan belum diterima.
"Selama belum terima SK, tim hukum dan advokasi masih menganggap Imba-Bobi sebagai calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilwako Manado 2015," kata anggota tim kuasa hukum Imba-Bobby, Sultan Udin Musa, kepada merdeka.com, Kamis (26/11).
Menurut Musa, secara prosedural, tiga hari setelah adanya pemberitahuan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pihaknya akan mengajukan keberatan bahkan upaya hukum. Namun pemberitahuan resmi melalui Surat Keputusan (SK) belum sampai ke tangan mereka.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"SK ini mengikat. Nah, untuk pembuktian, berapa hari ini harus secara resmi mereka sampaikan, ada berita acara serah terima, bukan mereka tempel begitu. Ini juga pelanggaran, KPU ini sudah melanggar semua," ujar Musa.
Kegeraman pihak pasangan calon diusung Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan itu disebabkan adanya pernyataan KPU Sulut tentang SK pembatalan pasangan Imba-Bobby. Dalam pernyataan tersebut dicantumkan SK itu hanya akan dimuat di situs KPU.
Sepekan setelah diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ketua KPUD Manado, Eugenius Paransi, memutuskan pasangan Imba-Bobby bisa mengikuti Pilkada pada 9 Desember mendatang. Namun pada Selasa (24/11) malam, KPUD Manado kembali tidak meloloskan pasangan ini. Bahkan, Eugenius Paransi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua melalui rekomendasi KPU RI. Alasannya, Paransi dianggap tidak menjalankan instruksi KPU RI. Sebagai gantinya jabatan tersebut diisi oleh Yusuf Wowor.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belum ada penjelasan resmi alasan RIDO akhirnya tak ajukan gugatan ke MK.
Baca SelengkapnyaPramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPKB juga menepis kabar pengalihan dukungan hanya karena bendera mereka tak tampak saat pasangan Ridwan Kamil-Suswono daftar ke KPU.
Baca Selengkapnya"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil-Suswono batal mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSaksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKPUD Jakarta mengaku menghormati apapun sikap dari masing-masing para pasangan calon.
Baca Selengkapnya