Soal angket KPK, pimpinan DPR tunggu sikap resmi fraksi di Pansus
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas kelanjutan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fraksi-fraksi di DPR belum menentukan sikap resmi apakah akan mengirimkan perwakilan di pansus angket tersebut atau tidak.
"Kita menunggu respon tindak lanjut sikap resmi secara fraksi itu tentunya sangat berpengaruh akan mengirimkan anggotanya atau tidak di dalam pansus itu, bukan masalah menolak atau tidaknya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
Saat ini DPR masih menjalani reses hingga 17 Mei besok. DPR akan mulai bersidang kembali pada Kamis 18 Mei.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
Wakil Ketua Umum PAN ini menyerahkan seluruh keputusan tersebut pada pimpinan 10 fraksi partai politik di DPR. Seperti yang diketahui sebelumya, dari 10 fraksi yang ada, tujuh di antaranya menolak adanya hak angket. Namun tujuh fraksi itu belum tentu tak mengirimkan anggotanya di pansus.
"Kita serahkan pada masing-masing fraksi, kalau dari fraksi itu tetap konsisten (menolak) ya kembali lagi permasalahannya bukan pada sah atau tidaknya, tapi faktor legitimasi kaitan dengan sistuasi dukungan politik di dalamnya," ujar Taufik.
Taufik memaparkan, setiap fraksi diberikan waktu untuk menyatakan sikapnya tentang hak angket KPK selama 60 hari.
"Ada tenggang waktu maksimal 60 hari dari keputusan paripurna yang dirasakan masih ada sebagian fraksi belum puas karena belum dikasih kesempatan itu masalah yang lain. Bicara tinggal kurun waktu 60 hari ini kita serahkan pada mekanisme untuk menyampaikan laporannya pada paripurna," pungkasnya.
Diketahui, kini DPR tengah menggulirkan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang ada di KPK. DPR menduga, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPK selama berdiri tahun 2002 lalu.
Tujuan DPR ini pun menjadi pro dan kontra. Bukan cuma di kalangan pengamat dan pegiat anti korupsi, tapi juga di internal DPR. Partai politik tak satu suara untuk menggunakan hak angket.
PDIP, NasDem, Golkar sudah tegas sejak awal mendukung. Meski dengan kalimat, keputusan diserahkan kepada para anggota DPR. Sementara Gerindra, PKS dan Demokrat juga tegas menolak. Belakangan menyusul, PPP, PKB, Hanura dan PAN juga menolak.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaNasDem sedang mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi untuk menggulirkan hak angket.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca SelengkapnyaTetapi bila nantinya PDIP batal, Fraksi Partai NasDem tetap siap menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnya