Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Aturan Coblos Caleg, 8 Parpol Matangkan Strategi Lawan PDIP di MK

Soal Aturan Coblos Caleg, 8 Parpol Matangkan Strategi Lawan PDIP di MK 8 Ketua Umum Parpol Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup. ©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Delapan fraksi di DPR RI tengah menyusun strategi untuk menghadapi sidang gugatan sistem pemilu proposional terbuka atau coblos caleg di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar pada Selasa 17 Januari 2023.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburrokhman mengatakan, sejumlah perwakilan dari komisi bidang hukum dan HAM ini baru saja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Tujuannya, untuk berbagi pandangan menghadapi sidang nanti tanpa saling mengintervensi.

Dia menjelaskan, pada sidang nanti, delapan perwakilan anggota Komisi III dari setiap fraksi kapasitasnya sebagai tim kuasa DPR RI.

"Nah ini kita lagi bahas tanggal 17 akan seperti apa. Karena ada 2 pendapat ada PDIP yang setuju tetutup, 8 sisanya terbuka," kata Habiburrokhman, saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (10/1).

Dia menyampaikan, pertemuan tersebut akan dilakukan secara intensif jelang pelaksanaan sidang untuk mematangkan strategi dan mencari jalan keluar agar bisa mempertahankan aturan coblos caleg.

Dia menegaskan, kedelapan partai politik ini tidak akan memaksa PDIP untuk menolak sistem pemilu tertutup. Begitu juga sebaliknya.

Sementara itu, dia belum bisa membocorkan strategi yang akan digunakan untuk melawan penggugat termasuk PDIP yang menjadi partai pendukung sistem pemilu tertutup.

"Kita cari jalannya gimana," ujarnya.

Adapun ke delapan anggota Komisi III yang akan menjadi Tim Kuasa DPR RI di sidang MK nanti di antaranya, Habiburrokhman mewakili Fraksi Partai Gerindra, Hinca Pandjaitan dari Fraksi Demokrat, Dipo Nusantara Pua Upa dari Fraksi PKB, dan Arsul Sani dari Fraksi PPP.

Kemudian Aboe Bakar Alhabsyi dari Fraksi PKS, Supriansa dari Fraksi Golkar, Taufik Basari dari Fraksi NasDem, dan Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP.

Gugatan PDIP di MK

Sebagai informasi, aturan sistem pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diuji secara materiil di MK.

Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (Pengurus Partai PDI-Perjuangan), Yuwono Pintadi (Anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Adapun para pemohon berpandangan bahwa berlakunya sistem proporsional terbuka, parpol dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis.

Mereka dinilai tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri.

Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP