Soal dana aspirasi, DPR diingatkan tidak langgar putusan MK
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan untuk menaikkan dana aspirasi untuk daerah pemilihan dari Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar. Hal ini untuk membantu kepala daerah membangun program-program pembangunan di daerah masing-masing.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan anggota DPR yang menerima dana aspirasi tidak oleh sampai satuan tiga. Sebab, hal ini sudah merupakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak boleh dilanggar.
"Anggota DPR bisa membantu menyenangkan daerahnya dengan program pembangunan tapi tidak melanggar putusan MK agar anggota DPR tidak sampai satuan tiga. Yang satuan tiga kan rinciannya tidak boleh ikut campur. Soal teknisnya tidak boleh ikut campur," kata Arsul di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
Sehingga anggota DPR hanya berkewajiban untuk mengusulkan dan mengawasi, sedangkan untuk teknisnya diserahkan pada pemerintah daerah. Bahkan anggota DPR tidak memegang sepeser pun dari dana aspirasi tersebut.
Menurut Arsul, hal itu untuk menghindari adanya penyelewengan dana dengan dimasukkannya rincian-rincian lain.
"Mekanismenya misal saya menerima proposal-proposal totalnya Rp 20 miliar. Kemudian saya ajukan ke pemda untuk dicantumkan dalam APBD. Karena ini dari kita, pemda akan berkewajiban untuk menyerap selanjutnya dia yang akan mengeksekusi. Kewajiban kita hanya mengawasi. Dan saya termasuk tidak setuju jika uang itu kita yang kelola," imbuhnya.
Selain itu, mengenai jumlah dana aspirasi, Arsul mengatakan bahwa jumlah tersebut tidak terlalu besar. Sebab jika dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah daerah, maka hal itu bukan masalah besar.
"Yang harus dihindari adalah anggota DPR membicarakan anggaran dengan dapil tapi dia juga malah membicarakan anggaran untuk dapil yang lain," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaDPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, apapun isi rapat tersebut, tetap anggota DPR yang memutuskan.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca Selengkapnya