Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal dana aspirasi, DPR diingatkan tidak langgar putusan MK

Soal dana aspirasi, DPR diingatkan tidak langgar putusan MK Rapat Paripurna DPR bahas RUU Pilkada. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan untuk menaikkan dana aspirasi untuk daerah pemilihan dari Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar. Hal ini untuk membantu kepala daerah membangun program-program pembangunan di daerah masing-masing.

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan anggota DPR yang menerima dana aspirasi tidak oleh sampai satuan tiga. Sebab, hal ini sudah merupakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak boleh dilanggar.

"Anggota DPR bisa membantu menyenangkan daerahnya dengan program pembangunan tapi tidak melanggar putusan MK agar anggota DPR tidak sampai satuan tiga. Yang satuan tiga kan rinciannya tidak boleh ikut campur. Soal teknisnya tidak boleh ikut campur," kata Arsul di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).

Sehingga anggota DPR hanya berkewajiban untuk mengusulkan dan mengawasi, sedangkan untuk teknisnya diserahkan pada pemerintah daerah. Bahkan anggota DPR tidak memegang sepeser pun dari dana aspirasi tersebut.

Menurut Arsul, hal itu untuk menghindari adanya penyelewengan dana dengan dimasukkannya rincian-rincian lain.

"Mekanismenya misal saya menerima proposal-proposal totalnya Rp 20 miliar. Kemudian saya ajukan ke pemda untuk dicantumkan dalam APBD. Karena ini dari kita, pemda akan berkewajiban untuk menyerap selanjutnya dia yang akan mengeksekusi. Kewajiban kita hanya mengawasi. Dan saya termasuk tidak setuju jika uang itu kita yang kelola," imbuhnya.

Selain itu, mengenai jumlah dana aspirasi, Arsul mengatakan bahwa jumlah tersebut tidak terlalu besar. Sebab jika dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah daerah, maka hal itu bukan masalah besar.

"Yang harus dihindari adalah anggota DPR membicarakan anggaran dengan dapil tapi dia juga malah membicarakan anggaran untuk dapil yang lain," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya

Menurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan

DPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Teriak Mahfud Skak UU yang Dibuat DPR, Banyak Cacat hingga Dagang Politik
VIDEO: Teriak Mahfud Skak UU yang Dibuat DPR, Banyak Cacat hingga Dagang Politik

Mahfud mengatakan, apapun isi rapat tersebut, tetap anggota DPR yang memutuskan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Baca Selengkapnya
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR

Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya